Ketinggalan shalat jum’at

Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah ditanya :

Fadhilatusy Syaikh rahimahullah ditanya : Apa yang harus dilakukan oleh seseorang saat datang hari jum’at sedangkan imam sudah duduk tasyahud dalam shalat jum’at ?

Fadhilatusy Syaikh menjawab : Jika seseorang datang untuk melaksanakan shalat jum’at kemudian dia mendapati imam sedang duduk tasyahud saat shalat jum’at maka dia telah kehilangan shalat jum’at. Hendaknya dia langsung mengikuti imam (duduk tasyahud) kemudian dia shalat dzhuhur 4 rakaat. Karena dia telah kehilangan dari shalat jum’at, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :

” Barangsiapa yang mendapati satu rakaat shalat berarti dia telah mendapati shalat tersebut.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Mafhum dari hadits ini adalah bahwa orang yang mendapati kurang dari satu rakaat berarti dia tidak mendapati shalat itu.

Dan telah diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda :

” Barangsiapa yang mendapati satu rakaat dari shalat jum’at maka dia telah mendapati shalat jum’at tersebut.” (HR. Ibnu Majah) yaitu dia telah mendapatkan shalat jum’at jika dia datang pada rakaat kedua.

(Majmuu’  Fataawa wa Rasaail Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, jilid 16, hal.78)

Catatan tambahan : Jika ada orang datang untuk shalat jum’at dan menjumpai imam sudah pada raka’at kedua (sebelum ruku’) maka dia telah mendapati shalat jum’at. Sehingga cukup baginya dengan mengerjakan satu raka’at berikutnya.

1 comments

Tinggalkan komentar