Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah ditanya :
هل يجوز قراءة الفاتحة على الموتى وهل تصل إليهم؟.
Apakah boleh membacakan al fatihah untuk mayit dan apakah pahalanya sampai kepadanya ?
Syaikh rahimahullah menjawab :
جواب السؤال قراءة الفاتحة على الموتى لا أعلم فيها نصاً من السنة وعلى هذا فلا تُقرأ لأن الأصل في العبادات الحظر والمنع حتى يقوم دليل على ثبوتها وأنها من شرع الله ــ عز وجل ــ
Tentang dasar disyariatkannya membacakan al fatihah untuk mayit maka saya tidak mengetahui dalil dari sunnah. Oleh karena itu janganlah membacakan al fatihah untuk mayit, karena hukum asal dari ibadah adalah terlarang sampai ada dalil yang menetapkannya bahwa ibadah tersebut disyariatkan oleh Allah azza wa jalla.
ودليل ذلك أن الله أنكر على من شرعوا في دين الله ما لم يأذن به الله، فقال ــ تعالى ــ: (أم لهم شركاء شرعوا لهم من الدين ما لم يأذن به الله). الشورى:21)). وثبت عن النبي، صلى الله عليه وسلم، أنه قال: ((من عمل عملاً ليس عليه أمرنا فهو رد)). وإذا كان مردوداً كان باطلاً وعبثاً يُنَزه الله عز وجل أن يُتقرب به إليه.
Dalil yang menyatakan bahwa hukum asal ibadah itu terlarang adalah bahwa Allah mengingkari orang yang membuat syariat dalam agama Allah dengan syariat yang tidak Allah izinkan. Allah ta’ala berfirman :
“Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah?” [Asy syuara : 21]
Demikian pula terdapat hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda :
“Barangsiapa yang mengamalkan suatu amalan yang tidak ada contohnya dari kami maka amalannya tertolak.”
Jika amalan tersebut tertolak maka amalan tersebut batal dan sia-sia. Allah disucikan dari amalan taqarrub yang demikian.
وأما استئجار قارئ يقرأ القرآن ليكون ثوابه للميت فإنه حرام ولا يصح أخذ الأجرة على قراءة القرآن ومن أخذ أجرة على قراءة القرآن فهو آثم ولا ثواب له
Adapun tentang menyewa seseorang untuk membaca Al Qur’an supaya pahala bacaan tersebut sampai kepada mayit, hukumnya adalah haram. Tidak sah mengambil balasan/upah dari bacaan Al Qur’an tersebut dan barangsiapa yang mengambil upah karena bacaan Al Qur’an maka dia telah berdosa dan tidak ada pahala baginya.
لأن قراءة القرآن عبادة ولا يجوز أن تكون العبادة وسيلة إلى شيئ من الدنيا قال الله ـ تعالى ـ ( من كان يريد الحياة الدنيا وزينتها نوف إليهم أعمالهم فيها وهم فيها لا يبخسون). ] هود: 15
Karena membaca Al Qur’an merupakan ibadah dan yang namanya ibadah tidak boleh dijadikan sarana untuk memperoleh bagian dari dunia. Allah ta’ala berfirman :
“Barangsiapa yang menghendaki kehidupan dunia dan perhiasannya, niscaya Kami berikan kepada mereka balasan pekerjaan mereka di dunia dengan sempurna dan mereka di dunia itu tidak akan dirugikan.” [Hud : 15]
Sumber : http://islamancient.com/play.php?catsmktba=5116
Februari 7th, 2012 at 3:36 pm
gak masuk ke hati nurani ku bro.
sori, bro sekolah dimana?
Februari 7th, 2012 at 10:03 pm
Tidak setiap sesuatu yang gak masuk hati dan perasaan Anda itu pasti salah dan boleh jadi menurut Anda tidak masuk hati namun menurut yang lain masuk hati. Dan tolong diperhatikan baik-baik, kita beragama berdasarkan Al Qur’an dan As Sunnah sesuai dengan apa yang dipahami oleh para sahabat dan ulama’ salaf, bukan berdasarkan perasaan manusia, apalagi jika hati manusia tersebut sudah tidak sehat lagi.
Februari 7th, 2012 at 8:34 pm
Bacaan Al-Qur’an Dan bacaan Al-Fatihah untuk si mayit sebenarnya hanyalah sebuah do’a kepada si mayit yang mudah-mudahan kita mengharapkan atas barokahnya dan karomahnya dari ayat-ayat Allah yang dibacakan tersebut, bukankah berdo’a tidak dilarang, diterima atau tidak hanyalah Allah yang menentukan, itu hanyalah sareat atau bisa juga disebut do’a/pengharapan kepada Allah dengan bacaan dari ayat-ayat Allah juga.
Februari 7th, 2012 at 9:50 pm
1. Bacaan Al Qur’an dan Al Fatihah merupakan ibadah. Dan yang namanya ibadah itu sifatnya tauqifiyyah yaitu tegak diatas dalil. Seandainya ada dalil yang mendukung disyariatkannya mengirimkan bacaan Al Qur’an atau Al Fatihah untuk orang yang sudah meninggal maka tidak mengapa melakukannya. Akan tetapi apakah perbuatan tersebut ada dalilnya ?? Ini yang perlu ditanyakan sebelum seseorang beramal. Apakah Nabi dan para sahabatnya pernah menghadiahkan bacaan Al Fatihah untuk keluarga mereka yang sudah meninggal dunia ?? Jika mereka tidak melakukannya mengapa kita nekat melakukannya ? Bukankah sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam ??
2. Kami tidak mengetahui penjelasan dari para ulama’ jika maksud bacaan Al Fatihah tersebut adalah bentuk do’a. Jika kita berdo’a untuk orang yang sudah meninggal, misalnya orang tua kita maka ini disyariatkan, seperti kita berdo’a semoga semua dosa orang tua kita diampuni oleh Allah dan yang semisalnya. Adapun do’a kepada mayit dengan bentuk membacakan Al Fatihah maka ini butuh dalil.
wallahua’lam
Februari 7th, 2012 at 8:42 pm
Jadi yang disembah tetaplah Allah asal sariatnya juga dari Allah, bagi saya meminta masalah dunia kepada Allah juga sah-sah saja asal meminta kepada Allah,
adapun maksud dari ayat ini adalah :
“Barangsiapa yang menghendaki kehidupan dunia dan perhiasannya, niscaya Kami berikan kepada mereka balasan pekerjaan mereka di dunia dengan sempurna dan mereka di dunia itu tidak akan dirugikan” adalah kepada mereka yang condong kepada dunia tapi melupakan kehidupan diakherat, jadi dunia juga boleh tapi yang lebih penting adalah akherat
Februari 7th, 2012 at 9:59 pm
ya, meminta dan berdo’a tentang perkara dunia semisal rizki yang baik kepada Allah memang tidak dilarang, bahkan dianjurkan. Oleh karena itu Imam Ahmad, Ibnu Majah dan An Nasa-i meriwayatkan sebuah hadits shahih, isi hadits tersebut adalah do’a yang Nabi ajarkan kepada kita adalah :
اللهم إني أسألك علما نافعا ورزقا طيبا وعملا متقبلا
Februari 7th, 2012 at 8:43 pm
Pernah ada juga dari sahabat rosul yang menyembuhkan seseorang dengan bacaan-bacaan Al-Qur’an
Februari 7th, 2012 at 9:31 pm
ya, memang benar bahwa pernah ada sahabat yang menyembuhkan orang sakit karena gigitan binatang berbisa, dengan membacakan surat Al Fatihah, perbuatan ini dinamakan dengan ruqyah bukan mengirimkan bacaan Al Fatihah. Untuk ruqyah memang ada tuntunan dan dalilnya, sedangkan mengirimkan bacaan Al Fatihah kepada orang yang sudah meninggal atau mayit tidak ada dalilnya. Perbuatan tersebut tidak pernah dicontohkan oleh Nabi, sahabat, tabi’in dan para ulama’ salaf. Seandainya perbuatan tersebut disyariatkan niscaya mereka sudah mendahului kita melakukannya, karena mereka adalah manusia yang bersegera dalam kebaikan.
Adapun sahabat yang meruqyah tersebut dikisahkan dalam hadits panjang dari Abu Sa’i Al Khudry radhiyallahu ‘anhu :
انْطَلَقَ نَفَرٌ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيْ سَفْرَةٍ سَافَرُوْهَا حَتَّى نَزَلُوْا عَلَى حَيٍّ مِنْ أَحْيَاءِ الْعَرَبِ فَاسْتَضَافُوْهُمْ فَأَبَوْا أَنْ يُضَيِّفُوْهُمْ فَلُدِغَ سَيِّدُ ذَلِكَ الْحَيِّ فَسَعَوْا لَهُ بِكُلِّ شَيْءٍ لاَ يَنْفَعُهُ شَيْءٌ فَقَالَ بَعْضُهُمْ: لَوْ أَتَيْتُمْ هَؤُلاَءِ الرَّهْطَ الَّذِيْنَ نَزَلُوْا لَعَلَّهُ أَنْ يَكُوْنَ عِنْدَ بَعْضِهِمْ شَيْءٌ فَأَتَوْهُمْ فَقَالُوْا: يَا أَيُّهَا الرَّهْطُ إِنَّ سَيِّدَنَا لُدِغَ وَسَعْيُنَا لَهُ بِكُلِّ شَيْءٍ لاَ يَنْفَعُهُ فَهَلْ عَنْدَ أَحَدٍ مِنْكُمْ مِنْ شَيْءٍ ؟ فَقَالَ بَعْضُهُمْ: نَعَمْ وَاللهِ إِنِّيْ لأَُرْقِي وَلَكِنْ وَاللهِ لَقَدْ اسْتَضَفْنَاكُمْ فَلَمْ تُضَيِّفُوْنَا فَمَا أَنَا بِرَاقٍ لَكُمْ حَتَّى تَجْعَلُوْا لَنَا جُعْلاً فَصَالَحُوْهُمْ عَلَى قَطِيْعٍ مِنَ الْغَنَمِ فَانْطَلَقَ يَتْفُلُ عَلَيْهِ وَيَقْرَأُ { الْحَمْدُ للهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ } . فَكَأَنَّمَا نُشِطَ مِنْ عِقَالٍ فَانْطَلَقَ يَمْشِي وَمَا بِهِ قَلَبَةٌ . قَالَ: فَأَوْفَوْهُمْ جُعْلَهُمُ الَّذِيْ صَالَحُوْهُمْ عَلَيْهِ فَقَالَ بَعْضُهُمْ: اقْسِمُوْا فَقَالَ الَّذِيْ رَقِيَ: لاَ تَفْعَلُوْا حَتَّى نَأْتِيّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَنَذْكُرَ لَهُ الَّذِيْ كَانَ فَنَنْظُرَ مَا يَأْمُرُنَا فَقَدِمُوْا عَلَى رَسُوْلِ اللهِ فَذَكَرُوْا لَهُ فَقَالَ: وَمَا يُدْرِيْكَ أَنَّهَا رُقْيَةٌ . ثُمَّ قَالَ: قَدْ أَصَبْتُمْ اقْسِمُوْا وَاضْرِبُوْا لِيْ مَعَكُمْ سَهْمًا . فَضَحِكَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
” Ada beberapa orang dari kalangan sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berangkat dalam suatu perjalanan yang mereka lakukan sampai mereka singgah pada suatu perkampungan Arab. Mereka pun meminta jamuan kepada mereka. Tapi mereka enggan untuk menjamu mereka (para sahabat). Akhirnya, pemimpin suku itu digigit kalajengking. Mereka (orang-orang kampung itu) telah mengusahakan segala sesuatu untuknya. Namun semua itu tidak bermanfaat baginya. Sebagian diantara mereka berkata, “Bagaimana kalau kalian mendatangi rombongan (para sahabat) yang telah singgah. Barangkali ada sesuatu (yakni, obat) diantara mereka”. Orang-orang itu pun mendatangi para sahabat seraya berkata, “Wahai para rombongan, sesungguhnya pemimpin kami tersengat, dan kami telah melakukan segala usaha, tapi tidak memberikan manfaat kepadanya. Apakah ada sesuatu (obat) pada seorang diantara kalian?” Sebagian sahabat berkata, “Ya, ada. Demi Allah, sesungguhnya aku bisa me-ruqyah. Tapi demi Allah, kami telah meminta jamuan kepada kalian, namun kalian tak mau menjamu kami. Maka aku pun tak mau me-ruqyah kalian sampai kalian mau memberikan gaji kepada kami”. Merekapun menyetujui para sahabat dengan gaji berupa beberapa ekor kambing. Lalu seorang sahabat pergi (untuk me-ruqyah mereka) sambil memercikkan ludahnya kepada pimpinan suku tersebut, dan membaca, “Alhamdulillah Robbil alamin (yakni, Al-Fatihah)”. Seakan-akan orang itu terlepas dari ikatan. Maka mulailah ia berjalan, dan sama sekali tak ada lagi penyakit padanya. Dia (Abu Sa’id) berkata, “Mereka pun memberikan kepada para sahabat gaji yang telah mereka sepakati. Sebagian sahabat berkata, “Silakan bagi (kambingnya)”. Yang me-ruqyah berkata, “Janganlah kalian lakukan hal itu sampai kita mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu kita sebutkan kepada beliau tentang sesuatu yang terjadi. Kemudian kita lihat, apa yang beliau perintahkan kepada kita”. Mereka pun datang kepada Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- seraya menyebutkan hal itu kepada beliau. Maka beliau bersabda, “Apa yang memberitahukanmu bahwa Al-Fatihah adalah ruqyah?” Kemudian beliau bersabda lagi, “Kalian telah benar, silakan (kambingnya) dibagi. Berikan aku bagian bersama kalian”. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tertawa”. [HR. Bukhari dan Muslim]
Semoga bisa dipahami . . .
Februari 8th, 2012 at 9:48 am
Ok terima kasih atas penjelasannya mohon maaf jika pertanyaan saya agak pedas, saya tidak menharapkan ada perdebatan, karena yang kalah bisa dendam yang menang ditakutkan menjadi sombong, trims
Februari 8th, 2012 at 1:09 pm
1. Ya, tidak mengapa anda berpendapat dan berkomentar dalam masalah ini asalkan berlandaskan dengan dalil.
2. Saya juga berterimakasih kepada Anda karena telah mau menyempatkan diri untuk berkunjung ke blog ini, semoga bisa memberi sedikit manfaat.
3. Saya juga bukan termasuk orang yang suka berdebat.
Terakhir, semoga Allah menjadikan kita termasuk orang yang bersemangat dalam menuntut ilmu agama, sehingga semua amal ibadah kita dibangun diatas dalil yang shahih.
Februari 8th, 2012 at 5:02 am
Assalamualaikum
kalo kita mendoakan orang tua gimana mas Ustadz, kal Al Fatihah nggak boleh?
terus mencari ilmu mas ustadz
Jazakallah
Februari 8th, 2012 at 5:48 am
Walaikumussalam warahmatullah
Pertama : kita diperintahkan untuk berbuat baik dan berbakti kepada orang tua, baik ketika mereka masih hidup atau sudah meninggal dunia.
Dalilnya banyak, diantaranya :
1. وَقَضَى رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا
“Dan Rabb-mu telah memerintahkan supaya kalian jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kalian berbuat baik pada orang tua kalian dengan sebaik-baiknya.” (QS. Al Isra’: 23)
2. وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا
“Sembahlah Allah dan janganlah kalian mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada kedua orang tua kalian.” (QS. An Nisa’: 36)
Pada dua ayat diatas Allah menggandengkan antara perintah untuk mentauhidkan dan hanya beribadah kepada-Nya dengan perintah birrul walidain, ini menunjukkan besarnya dan pentingnya kedudukan birrul walidain.
Kedua : Allah melarang bagi kita untuk durhaka kepada kedua orang tua karena termasuk dosa besar yang paling besar.
Sebagaimana dalam sebuah hadits :
قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَلاَ أُنَبِّئُكُمْ بِأَكْبَرِ الْكَبَائِرِ ؟) ثَلاَثًا، قَالُوْا : بَلىَ يَا رَسُوْلَ اللهِ قَالَ : ( الإِشْرَاكُ بِاللهِ وَعُقُوْقُ الْوَالِدَيْنِ ) وَجَلَسَ وَكَانَ مُتَّكِئًا ( أَلاَ وَقَوْلُ الزُّوْرُ ) مَا زَالَ يُكَرِّرُهَا حَتىَّ قُلْتُ لَيْتَهُ سَكَتَ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apakah kalian mau kuberitahu mengenai dosa yang paling besar?” Para sahabat menjawab, “Mau, wahai Rasulullah.”Beliau lalu bersabda, “(Dosa terbesar adalah) mempersekutukan Allah dan durhaka kepada kedua orang tua.” Beliau mengucapkan hal itu sambil duduk bertelekan [pada tangannya]. (Tiba-tiba beliau menegakkan duduknya dan berkata), “Dan juga ucapan (sumpah) palsu.” Beliau mengulang-ulang perkataan itu sampai saya berkata (dalam hati), “Duhai, seandainya beliau diam.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Ketiga : bentuk birrul walidain kepada orang tua muslim yang sudah meninggal dunia, adalah :
[1] Mendo’akannya
[2] Menshalatkan ketika orang tua meninggal
[3] Selalu memintakan ampun untuk keduanya.
[4] Membayarkan hutang-hutangnya
[5] Melaksanakan wasiat yang sesuai dengan syari’at.
[6] Menyambung tali silaturrahmi kepada orang yang keduanya juga pernah menyambungnya
lihat : http://abu0mushlih.wordpress.com/2009/09/23/cara-berbakti-kepada-orang-tua/
Semoga bisa dipahami dengan baik . . .
Yang menjadi inti dari masalah ini adalah apakah cara mendo’akan orang tua itu dengan mengirimkan bacaan Al Fatihah ? Ini yang membutuhkan adanya dalil
Keempat : Jazakallah khairan atas nasehatnya, ya, saya akan terus berusaha untuk menuntut ilmu, semoga Anda juga demikian.
Februari 12th, 2012 at 7:09 pm
Assalamualikum
Kalau doa untuk orang tua dan saudara/i yang sudah meninggal doa yang disyariatkan doa apa?
Jazakallah
Februari 13th, 2012 at 8:55 am
Wa’alaikumussalam warahmatullah
Pertama : Penting untuk kita ketahui bahwa do’a dan permohonan ampun seorang anak kepada Allah untuk orang tuanya akan bermanfaat bagi orang tua yang sudah tiada.
Sebagaimana hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :
إذا مات ابن آدم انقطع عمله إلا من ثلاث : علم ينتفع به ، أو صدقة جارية ، أو ولد صالح يدعو له
“Jika manusia itu mati, maka amalannya akan terputus kecuali tiga perkara: [1] ilmu yang bermanfaat, [2] sedekah jariyah, dan [3] anak shalih yang mendoakannya.” (HR. Muslim)
Kedua : Bahkan kedudukan dan derajat orang tua di akhirat kelak bisa terangkat karena do’a dan permintaan ampun dari anaknya kepada Allah atas dosa dan kesalahan orang tuanya. Sebagaimana hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu :
ترفع للميت بعد موته درجته. فيقول: أي رب! أي شيء هذه؟ فيقال: ولدك استغفر لك
“Derajat seseorang yang telah meninggal dunia akan ditinggikan. berkata : Ya Rabb, apakah ini? dikatakan : “Permohonan ampunan untukmu dari anakmu.” (HR Bukhari)
Ketiga : Demikian pula orang tua akan mendapatkan pahala dari amal shalih yang dikerjakan oleh anaknya.
Allah ta’ala berfirman,
وَأَنْ لَيْسَ لِلإنْسَانِ إِلا مَا سَعَى
“Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya.” (QS. An Najm: 39). Di antara yang diusahakan oleh manusia adalah anak yang shalih.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ مِنْ أَطْيَبِ مَا أَكَلَ الرَّجُلُ مِنْ كَسْبِهِ وَوَلَدُهُ مِنْ كَسْبِهِ
“Sesungguhnya yang paling baik dari makanan seseorang adalah hasil jerih payahnya sendiri. Dan anak merupakan hasil jerih payah orang tua.” (HR. Abu Dawud dan An Nasa-i) Ini berarti amalan dari anaknya yang sholih masih tetap bermanfaat bagi orang tuanya walaupun sudah berada di liang lahat karena anak adalah hasil jerih payah orang tua yang pantas mereka nikmati.
Antum bisa lihat tulisan Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal hafidzahullah di : http://muslim.or.id/manhaj/amalan-yang-bermanfaat-bagi-mayit.html
Keempat : Do’a yang disyariatkan untuk orang tua yang sudah meninnggal adalah semua do’a kebaikan bagi mereka, diantaranya do’a permohonan ampun dari anak-anaknya kepada Allah untuk orang tua, seperti :
اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي وَلِوَالِدَيَّ، رَبِّ ارْحَمْهُمَا كَمَا رَبَّيَانِي صَغِيرًا
atau yang semisalnya. Kemudian hendaknya doa tersebut kita panjatkan kepada Allah pada waktu-waktu yang mustajab seperti ketika sujud dalam shalat, sepertiga malam yang terakhir, waktu antara adzan dan iqamah dan waktu mustajab yang lainnya.
Wallahua’lam