Hadits Pengiriman Muadz bin Jabal رضي الله عنه ke Yaman (1)

الشيخ خالد الصقعبي

Imam Muslim –rahimahulloh– telah menyebutkan sebuah hadits yang agung di dalam kitab shahih beliau.

عن ابن عباس رضي الله عنهما أن معاذا رضي الله عنه قال بعثني رسول الله صلى الله عليه و سلم قال ” إنك تأتي قوما من أهل الكتاب, فادعهم إلى شهادة أن لا إله إلا الله و أني رسول الله, فإن هم أطاعوا لذلك فأعلمهم أن الله افترض عليهم خمس صلوات في كل يوم و ليلة, فإن هم أطاعوا لذلك فأعلمهم أن الله افترض عليهم صدقة تؤخذ من أغنيائهم فترد في فقرائهم, فإن هم أطاعوا لذلك فإياك و كرائم أموالهم, واتق دعوة المظلوم فإنه ليس بينها و بين الله حجاب”

Perkataan Muadz bin Jabal رضي الله عنه

“بعثني رسول الله صلى الله عليه و سلم قال ” إنك تأتي قوما من أهل الكتاب”

Penyebutan ahli kitab jika dimutlakkan maka maksudnya adalah Yahudi dan Nasrani, karena inilah yang biasa terdapat dalam Al Qur’an dan As Sunnah. Namun pada hakikatnya yang namanya ahli kitab adalah setiap umat yang diturunkan kitab kepada mereka, akan tetapi hal ini butuh adanya taqyid (disebutkan ahli kitab apa). Oleh karena itu penyebutan ahli kitab ketika dimutlakkan maksudnya adalah Yahudi dan Nasrani.

Perkataan Nabi  صلى الله عليه و سلم

“فإياك و كرائم أموالهم”

كرائم adalah bentuk plural dari كريمة sehingga mencakup semua yang mungkin (dianggap berharga pada hewan) berupa susu yang melimpah, kulit, daging hewan tersebut dan seterusnya. Akan tetapi maksudnya adalah barang berharga yang sangat dicintai oleh pemiliknya.

Seseorang tidaklah diharuskan untuk mengeluarkan barang yang berharga (yang dia cintai), dia cukup bersikap pertengahan saja (tidak mengeluarkan zakat dengan barang yang mahal tidak pula yang barang yang harganya murah). Akan tetapi jika dia mengeluarkan barang berharga (yang dia cintai) untuk zakat maka inilah yang terbaik.

Berdasarkan firman Alloh ta’ala :

لن تنالوا البر حتى تنفقوا مما تحبون (اَل عمران : 92)

“ Kalian sekali-kali tidak akan mencapai kebajikan (yang sempurna) sampai kalian menginfakkan sebagian harta yang kalian sukai” [Al Imron : 92]

Nabi صلى الله عليه و سلم bersabda :

إن الله طيب لا يقبل إلا طيبا (رواه مسلم

“ Sesungguhnya Alloh Maha Baik dan dia tidak menerima (sesuatu) kecuali yang baik”

[HR Muslim]

Faedah-Faedah Hadits :

1. Hendaknya seorang da’i atau ustadz mengetahui keadaan mad’u-nya (orang yang jadi objek dakwahnya).

Ini diambil dari perkataan Beliau ” ” إنك تأتي قوما من أهل الكتاب . Karena ada perbedaan (ketika berdakwah) kepada orang awam dan orang yang sudah memiliki ilmu. Sehingga seorang da’i sudah mempersiapkan (bekal) untuk menghadapi mad’u-nya. Jika dibutuhkan untuk mempelajari madzab dan agama mereka terlebih dahulu, dia sudah siap. Demikian juga seorang da’i hendaknya mengetahui tingkat berpikir mad’u-nya. Jika mad’u-nya non-muslim maka dia mengetahui agama dan keyakinan mereka. Dia mengetahui cara membantah dan berdiskusi dengan mereka dari perbuatan yang mereka lakukan kepada kaum muslimin berupa kekalahan (kaum muslimin). Karena kebanyakan kaum muslimin yang melakukan diskusi dengan orang-orang kafir kurang dari sisi pengetahuan terhadap agama mereka, terlebih lagi tentang keyakinan dan madzab mad’u-nya.

2. Wajib bagi seorang pemimpin atau orang yang jadi wakilnya untuk mengirim para da’i yang menyeru kepada Alloh.

Sebagaimana yang telah dilakukan oleh Nabi صلى الله عليه و سلم kepada Muadz bin Jabal, Beliau رضي الله عنه berkata (بعثني رسول الله صلى الله عليه و سلم). Karena seorang pemimpin itu mempunyai kewajiban, dan di antara kewajiban (yang telah Alloh bebankan kepada mereka) adalah mengirimkan para da’i yang menyeru (manusia) ke jalan Alloh.

3. Bolehnya tinggal di negara kafir jika ada maslahat syar’iyah.

Oleh karena itu Nabi صلى الله عليه و سلم berkata إنك تأتي قوما من أهل الكتاب. (Akan tetapi) di antara hal sangat mengherankan adalah kaum muslimin sekarang ini berlomba-lomba untuk pergi ke negara kafir dan tinggal di sana hanya sekedar untuk rekreasi dan bersenang-senang. Ini untuk tujuan yang mubah, bagaimana lagi jika untuk tujuan yang di haramkan oleh syariat. Nabi صلى الله عليه و سلم bersabda :

أنا بريء من كل مسلم يقيم بين ظهر اني المشركين (رواه النسائي)

“ Saya berlepas diri dari setiap muslim yang tinggal di tengah-tengah orang musyrik” [HR Nasa’i]

Dan Nabi صلى الله عليه و سلم tidaklah  berlepas diri kecuali kepada orang yang melakukan   dosa besar.

Alloh ta’ala berfirman :

وإذا رأيت الذين يخوضون في اَياتنا فأعرض عنهم حتى يخوضوا في حديث غيره (الأنعام :68)

Jika engkau melihat orang-orang kafir mengolok-olok al-Quran dengan kebohongan dan kedustaan dan   olok-olok, ? maka berpalinglah dari mereka sampai mereka mengatakan kepada perkataan lain [al An’am 68].

Bagi orang-orang yang pergi ke negara kafir, seandainya turun adzab (dari Alloh) kepada orang-orang kafir    tersebut maka dia juga akan tertimpa adzab tersebut. Dan tidak diragukan lagi bahwa sering pergi ke negara kafir akan memberikan pengaruh (terhadap jiwa) berupa kecintaan terhadap mereka. Padahal realita yang ada menunjukkan bahwa sering berinteraksi dengan orang-orang kafir tidaklah memberikan manfaat syar’iyah.

Maka hendaknya seorang muslim dia bertakwa kepada Alloh dan dia harus mengetahui bahwa dia akan ditanya (oleh Alloh) –tentang semua perbuatannya-. Oleh karena itu kewajiban seorang da’i ilalloh baik laki-laki maupun perempuan untuk memberi peringatan (akan bahayanya) perbuatan ini.

4. Kewajiban yang pertama dan utama bagi setiap manusia adalah tauhid.

Oleh karena itu Nabi berkata kepada Muadz فادعهم إلى شهادة أن لا إله إلا الله. Ini merupakan madzab ahlus sunnah wal jama’ah bahwa kewajiban yang pertama kali bagi manusia adalah tauhid. Berbeda dengan ahli bid’ah seperti orang-orang mu’tazilah dan asy‘ariyah, mereka mengatakan bahwa kewajiban yang pertama bagi manusia adalah nadzor yaitu berpikir dan merenung.

5. Sesungguhnya seorang dikatakan sebagai seorang muslim tidaklah cukup hanya dengan mengucapkan لا إله إلا الله saja.

Selain itu dia harus bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah Rosululloh. Karena Nabi صلى الله عليه و سلم berkata “فادعهم إلى شهادة أن لا إله إلا الله و أني رسول الله” hal ini menunjukkan bahwa tidak cukup seseorang itu dikatakan sebagai seorang muslim hanya dengan mengucapkan dan bersaksi لا إله إلا الله akan tetapi tidak bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah utusan Alloh. Sebagian ulama’ berkata bahwa sudah cukup hanya bersyahadat لا إله إلا الله kemudian baru dituntut untuk bersaksi bahwa Nabi Muhammad utusan Alloh. Perbedaan di antara keduanya adalah jika kita katakan sudah cukup hanya berkata dan bersaksi لا إله إلا الله maka dia sudah dianggap sebagai seorang muslim. Kemudian jika kita meminta kepada dia untuk mengucapkan dan bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah Rosululloh dia menolak maka kita menghukumi dia sebagai orang murtad. Dan orang murtad punya hukum sendiri. Sedangkan ulama’ yang mengatakan bahwa tidak cukup hanya berucap dan bersaksi لا إله إلا الله tetapi harus juga bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah Rosululloh, jika dia hanya mengucapkan لا إله إلا الله saja tanpa bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah utusan Alloh maka langsung dihukumi kafir sejak awalnya. (Akan tetapi) yang benar adalah sudah cukup (seseorang itu dihukumi sebagai seorang muslim) meskipun hanya mengucapkan لا إله إلا الله –ini berdasarkan dalil lain, misalnya kisah Usamah bin Za’id yang tetap membunuh orang kafir yang sudah mengucapkan لا إله إلا الله dan Nabi menyalahkan perbuatan ini -. Sedangkan pendapat yang mengatakan harus mengucapkan dan bersaksi  لا إله إلا الله dan bahwa Nabi Muhammad Rosullulloh mereka berdalil berdasarkan hadits ini.

6. Sesungguhnya wajib bagi seseorang untuk mendahulukan sesuatu yang paling penting kemudian baru melakukan hal yang penting berikutnya.

Hal ini hendaknya dilakukan pada semua aktivitas orang tersebut. Oleh karena itu merupakan sesuatu yang sia-sia jika seseorang menyibukkan dirinya dengan sesuatu yang kurang urgen dengan meninggalkan sesuatu yang lebih penting. Di antara kesia-siaan juga adalah seseorang menyibukkan diri dengan perkara yang penting akan tetapi dia meninggalkan sesuatu yang lebih penting. Karena di antara indikasi semangat dan kesungguhan seseorang adalah dia mengawali menyelesaikan perkara yang paling penting kemudian perkara yang penting berikutnya.

Oleh karena itu Nabi صلى الله عليه و سلم bersabda “فإن هم أطاعوا لذلك فأعلمهم أن الله افترض عليهم خمس صلوات في كل يوم و ليلة” Hal ini merupakan sesuatu yang sangat dibutuhkan bagi seorang da’i bahkan sampai dalam permasalahan mengingkari kefasikan dan kemungkaran.

7. Hadits ini menunjukkan bahwa orang kafir tidak dituntut melakukan perkara cabang dari syariat islam ini.

Bagaimanakah cara pengambilan kesimpulannya ?

Cara pengambilan hukum atau kesimpulannya adalah bahwa Nabi  صلى الله عليه و سلم tidaklah menyeru kepada mereka untuk melaksanakan shalat kecuali setelah menyeru kepada syahadatain. Hal ini menunjukkan bahwa sebelum mereka masuk islam, mereka tidak di seru untuk menegakkan shalat.

Akan tetapi pendapat yang kuat adalah bahwa orang kafir tetap dituntut untuk melaksanakan furu’ syari’at. Mereka terbebani dengan furu’ syariat ini tetapi tidak di seru untuk melakukannya. Maka, kita tidak dapat mengatakan kepada orang kafir “shalatlah” karena mereka belum masuk islam. Akan tetapi mereka tetap terkena beban furu’ syariat ini. Artinya mereka tetap mendapatkan adzab karena kekafiran mereka dan karena perbuatan mereka telah meninggalkan shalat, puasa, haji dan semua ibadah yang lainnya.

Oleh karena itu pendapat yang kuat adalah mereka tetap dituntu untuk melakukan furu’ syari’at. Sedangkan perkataan Nabi صلى الله عليه و سلم dalam hadits ini maksudnya adalah mereka tidaklah diperintahkan menegakkan shalat sampai mereka masuk islam. Tidaklah maksud dari hadits ini bahwa mereka tidak dituntut untuk melakukan furu’ syari’at, akan tetapi maksudnya adalah mereka tidaklah diperintahkan shalat sampai mereka masuk islam.

8. Hadits ini menunjukkan akan diterimanya hadits ahad meskipun dalam permasalahan aqidah. Karena Nabi mengutus Muadz seorang diri.

Hal ini diselisihi oleh ahli bid’ah seperti mu’tazilah dan asy ‘ariyah. Akan tetapi realitanya hadits ini telah menolak pendapat mereka. Kita katakan demikian yaitu menerima hadits atau khobar ahad karena kebanyakan hukum-hukum syariat seperti perpindahan arah kiblat datang dalam bentuk khobar ahad. Yaitu telah datang seorang laki-laki ke madinah dan mengabarkan kepada para sahabat (tentang perpindahan arah kiblat ini dari baitul maqdis ke ka’bah) kemudian para sahabat langsung mengganti arah shalatnya ketika mereka sedang melaksanakan shalat ashar. Oleh karena itu hukum-hukum syariat banyak berdasarkan hadits-hadits ahad.

Hadits ini (pengiriman Muadz ke Yaman) adalah dalil akan diterimanya hadits ahad meskipun terkait dengan permasalahan aqidah. Karena Rosululloh mengutus Muadz seorang diri untuk mendakwahkan tauhid. Inilah madzab dari halus sunnah wal jama’ah yaitu menerima hadits ahad (sebagai dalil baik dalam permasalahan aqidah atau hukum).

9. Hadits ini menunjukkan keutamaan tauhid dan tidak diterimanya udzur kecuali dengannya. Oleh karena itu Nabi memulai berdakwah tauhid sebelum dakwah yang lainnya.

10. Diambil dari perkataan Nabi فأعلمهم أن الله افترض عليهم خمس صلوات في كل يوم و ليلة, sebagai dasar para ulama yang berpendapat akan tidak wajibnya shalat witir.

Karena ada perbedaan pendapat (dikalangkan para ulama’) tentang wajib tidaknya shalat witir. Di antara mereka ada yang berpendapat wajibnya shalat witir bagi setiap muslim dan di antara mereka ada yang berpendapat bahwa shalat witir wajib bagi penghafal Al qur’an khususnya sebagai seorang ulama’. Dan di antara para ulama’ ada yang mengatakan bahwa shalat witir itu hanya wajib bagi Nabi saja, dan pendapat inilah yang lebih mendekati kebenaran.

Akan tetapi tidak diragukan lagi bahwa seseorang jika dia meninggalkan melaksanakan shalat witir tanpa adanya udzur maka tidak diterima persaksiannya.

Sebagian ulama’ juga berdalil dengan hadits ini akan tidak wajibnya shalat khusuf dan shalat tahiyatul masjid. Akan tetapi pendapat ini butuh ditinjau lagi karena Rosululloh tidak menyebutkan shalat-shalat yang wajib yang diulang dalam sehari semalam. Dan hadits ini tidaklah dibawa kepada sesuatu yang melebihi kandungannya.

-Bersambung-

Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s