Bolehkah wanita mengiklankan diri di surat kabar tentang keinginannya untuk menikah ?

Komite Tetap untuk Riset Ilmiah dan Fatwa Saudi Arabia ditanya pada pertanyaan pertama (fatwa no 17930) :

س1: ما حكم إعلان البنات عن أنفسهن في الجرائد والمجلات مع مواصفاتهن لمن يرغب خطبتهن والزواج منهن؟

Pertanyaan 1 : Apakah hukum para wanita yang mengiklankan diri mereka di surat kabar dan majalah dengan menyebutkan ciri-ciri mereka bagi laki-laki yang mau melamar atau menikah dengan mereka ?

ج1 : إعلان المرأة في الجرائد والمجلات عن رغبتها في الزواج وذكر مواصفاتهايتنافى مع الحياء والحشمة والستر، ولم يكن من عادة المسلمين، فالواجب تركه. وأيضا هذا العمل يتنافى مع قوامة وليها عليها، وكون خطبتها عن طريقه وموافقته.

Jawaban : Wanita yang mengiklankan dirinya di surat kabar dan majalah tentang keinginan mereka untuk menikah dengan menyebutkan ciri-ciri  mereka bertentangan dengan sifat malu, sopan, dan tertutup mereka. Hal ini juga bukan kebiasaan seorang muslim. Maka wajib meninggalkan perbuatan tersebut. Demikian juga perbuatan tersebut menafikan keberadaan wali bagi wanita, karena seorang wanita yang mau menikah harus minta izin dan persetujuan walinya.

Semoga Alloh memberi taufiq kepada kita. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam

Komite Tetap untuk Riset Ilmiah dan Fatwa

Ketua : Syaikh Abdul Aziz bin Baz

Anggota : Syaikh Abdullah Al Ghadayan, Syaikh Shalih Al Fauzan, Syaikh Abdul Aziz Alu Syaikh dan Syaikh Bakr Abu Zaid.

Sumber : http://www.alifta.com/Fatawa/FatawaChapters.aspx?View=Page&PageID=245&PageNo=1&BookID=12

Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s