Komite Tetap untuk Riset Ilmiah dan Fatwa Saudi Arabia ditanya pada pertanyaan pertama (fatwa no 17930) :
س1: ما حكم إعلان البنات عن أنفسهن في الجرائد والمجلات مع مواصفاتهن لمن يرغب خطبتهن والزواج منهن؟
Pertanyaan 1 : Apakah hukum para wanita yang mengiklankan diri mereka di surat kabar dan majalah dengan menyebutkan ciri-ciri mereka bagi laki-laki yang mau melamar atau menikah dengan mereka ?
ج1 : إعلان المرأة في الجرائد والمجلات عن رغبتها في الزواج وذكر مواصفاتها– يتنافى مع الحياء والحشمة والستر، ولم يكن من عادة المسلمين، فالواجب تركه. وأيضا هذا العمل يتنافى مع قوامة وليها عليها، وكون خطبتها عن طريقه وموافقته.
Jawaban : Wanita yang mengiklankan dirinya di surat kabar dan majalah tentang keinginan mereka untuk menikah dengan menyebutkan ciri-ciri mereka bertentangan dengan sifat malu, sopan, dan tertutup mereka. Hal ini juga bukan kebiasaan seorang muslim. Maka wajib meninggalkan perbuatan tersebut. Demikian juga perbuatan tersebut menafikan keberadaan wali bagi wanita, karena seorang wanita yang mau menikah harus minta izin dan persetujuan walinya.
Semoga Alloh memberi taufiq kepada kita. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam
Komite Tetap untuk Riset Ilmiah dan Fatwa
Ketua : Syaikh Abdul Aziz bin Baz
Anggota : Syaikh Abdullah Al Ghadayan, Syaikh Shalih Al Fauzan, Syaikh Abdul Aziz Alu Syaikh dan Syaikh Bakr Abu Zaid.
Sumber : http://www.alifta.com/Fatawa/FatawaChapters.aspx?View=Page&PageID=245&PageNo=1&BookID=12