Hukum dan Batasan Tasyabuh

Penulis kitab Al Fawaaid Al Muntaqa min Syarhi Kitaabit Tauhiid berkata :

1. Tasyabuh dengan orang-orang  kafir hukumnya haram, sama saja apakah disertai niat untuk tasyabuh ataupun tidak.

2. Tasyabuh yang masuk dalam kategori haram adalah dalam perkara yang menjadi kekhususan orang-orang kafir. Sedangkan  perkara yang sudah tersebar dikalangan kaum muslimin maka sudah tidak lagi menjadi kekhususan orang-orang kafir. Sehingga boleh mengamalkannya selama perkara tersebut tidak diharamkan secara dzatnya.

Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s