Penulis kitab Al Fawaaid Al Muntaqa min Syarhi Kitaabit Tauhiid berkata :
Perincian hukum bertanya kepada dukun :
1. Bertanya, membenarkan dan mengambil perkataan dukun, maka hukumnya haram. Dan jika membenarkan klaim dukun bahwa dia mengetahui ilmu ghaib, maka ini bentuk pendustaan kepada Al Qur’an, hukumnya kufur.
2. Bertanya untuk mengujinya, maka hukumnya boleh. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepada Ibnu Shayyad : ” Apa yang aku sembunyikan ? “ Dia menjawab : ” Asap/kabut “. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya : “ Diamlah engkau. Karena engkau tidak mengetahui perkara ghaib.” Dalam hadits ini Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepadanya tentang sesuatu yang beliau sembunyikan.
3. Bertanya untuk menampakkan kelemahan dan kedustaanya. Yang demikian ini hukumnya bisa wajib atau mustahab/dianjurkan.
4. Bertanya selain ketiga hal diatas, hukumnya haram.
(Al Fawaaid Al Muntaqa min Syarhi Kitaabit Tauhiid, faedah no. 35, hal. 25)
Bagai mana hukum nya bila berobat kepada dukun?
Untuk hukum berobat kepada dukun, silahkan antum baca di :
1. http://ulamasunnah.wordpress.com/2009/02/11/hukum-berobat-kepada-dukun/
2. http://almanhaj.or.id/content/446/slash/0
Saya ucapkan terimakasih karena telah berkunjung ke blog ini, semoga keberadaannya bisa memberi manfaat.