Penulis kitab Al Fawaaid Al Muntaqa min Syarhi Kitaabit Tauhiid berkata :
Mengucapkan kata “seandainya” ada beberapa macam :
1. Mengucapkan “seandainya” tujuannya untuk menentang syariat, maka hukumnya haram bahkan bisa sampai pada taraf kekafiran. Allah ta’ala berfirman : “Sekiranya mereka mengikuti kita, tentulah mereka tidak terbunuh” (Al Imran : 168).
2. Mengucapkannya untuk menentang taqdir, maka hukumnya haram. Allah ta’ala berfirman : “Kalau mereka tetap bersama-sama kita tentulah mereka tidak mati dan tidak dibunuh.” (Al Imran : 156).
3. Mengucapkannya sebagai bentuk rasa penyesalan, dan inilah yang banyak terjadi, maka hukumnya haram. Karena segala perkara yang dapat membuka pintu penyesalan kepadamu, hukumnya terlarang. Maka janganlah engkau mengatakan : ” Seandainya aku melakukan demikian niscaya kejadiannya akan demikian.”
4. Mengucapkannya untuk berangan-angan, maka hukumnya tergantung dengan sesuatu yang diangan-angankan. Misalnaya dia mengatakan : ” Seandainya saya memiliki harta maka saya akan bersedekah.” atau ” Seandainya saya mempunyai harta maka saya akan hambur-hamburkan.”
5. Mengucapkannya hanya sebagai berita, maka hukumnya boleh. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ” Seandainya aku tahu sebelum ihramku apa yang aku tahu sesudahnya, maka aku tidak akan membawa binatang kurban.” (HR. Bukhari dan Muslim).
(Al Fawaaid Al Muntaqa min Syarhi Kitaabit Tauhiid, faedah no. 83, hal. 65)