Shalat dibelakang orang fasik

Syaikh Shalih bin Fauzan Abdullah Al Fauzan hafidzahullah ditanya :

Pertanyaan : Fadhilatusy Syaikh, semoga Allah memberi taufiq kepadamu. Apakah (bolehnya) shalat dibelakang orang fasiq itu khusus jika dia penguasa atau boleh juga shalat dibelakang orang fasiq meskipun bukan seorang penguasa ?

Jawaban : Jika dia seorang penguasa maka boleh shalat dibelakangnya dengan ijma’ (para ulama’), dan inilah madzab ahlussunnah. Namun jika dia bukan seorang penguasa, maka para ulama’ khilaf. Dikatakan bahwa tidah sah shalat dibelakang orang fasiq. Inilah yang menjadi madzab Hanabilah sebagai mana ada didalam matan Zaadul Mustaqni’.

(Syarah Lum’atul I’tiqaad, hal. 317)

Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s