al Lajnah ad Daaimah lil Buhuuts al Ilmiyyah wal Iftaa ditanya :
Pertanyaan keenam dari fatwa no (4624).
Pertanyaan : Tahun berapakah disyariatkannya ibadah haji dan riwayat manakah yang paling shahih ?
Jawaban : Para ulama’ berbeda pendapat tentang waktu disyariatkannya ibadah haji. Maka ada pendapat yang menyatakan bahwa haji disyariatkan pada tahun 5 hijriyah, 6 hijriyah, 9 hijriyah dan 10 hijriyah. Pendapat yang paling mendekati kebenaran adalah dua pendapat terakhir yaitu bahwa ibadah haji disyariatkan pada tahun 9 hijriyah atau 10 hijriyah. Wallahua’lam.
al Lajnah ad Daaimah lil Buhuuts al Ilmiyyah wal Iftaa
Ketua : Syaikh Abdul Aziz Abdullah bin Baz
Anggota : Syaikh Abdullah bin Qu’ud dan Syaikh Abdullah Al Ghudayan