Kapan syariat haji diwajibkan ?

al Lajnah ad Daaimah lil Buhuuts al Ilmiyyah wal Iftaa ditanya :

Pertanyaan keenam dari fatwa no (4624).

Pertanyaan : Tahun berapakah disyariatkannya ibadah haji dan riwayat manakah yang paling shahih ?

Jawaban : Para ulama’ berbeda pendapat tentang waktu disyariatkannya ibadah haji. Maka ada pendapat yang menyatakan bahwa haji disyariatkan pada tahun 5 hijriyah, 6 hijriyah, 9 hijriyah dan 10 hijriyah. Pendapat yang paling mendekati kebenaran adalah dua pendapat terakhir yaitu bahwa ibadah haji disyariatkan pada tahun 9 hijriyah atau 10 hijriyah. Wallahua’lam.

al Lajnah ad Daaimah lil Buhuuts al Ilmiyyah wal Iftaa

Ketua : Syaikh Abdul Aziz Abdullah bin Baz

Anggota : Syaikh Abdullah bin Qu’ud dan Syaikh Abdullah Al Ghudayan

Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s