Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah ditanya :
Pertanyaan : Apakah shalat istikharah disyariatkan bagi orang yang hendak berangkat haji ?
Jawaban : Jika menunaikan haji ketika itu merupakan kewajiban baginya, maka tidak boleh shalat istikharah. Dia harus menunaikan haji, karena pelaksanaan kewajiban itu harus segera. Sedangkan jika haji baginya ketika itu merupakan sunnah, maka hendaknya dia melakukan shalat istikharah, yaitu : apakah dia menunaikan haji pada tahun itu atau tahun setelahnya ? Sedangkan bagi orang yang wajib haji ketika itu, maka tidak perlu shalat istikharah. Karena Allah telah menetapakan hukum bahwa wajib haji ketika itu.
(Majmuu’ Fataawa wa Rasaail Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, jilid 21, hal. 26)