Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah ditanya :
Beliau rahimahullah ditanya : Ada seorang laki-laki yang memiliki beberapa anak. Salah satunya adalah laki-laki dewasa yang sudah menikah, profesinya sebagai pegawai namun masih tinggal bersamanya. Makanan dan minuman mereka masih menjadi satu, apakah satu hewan kuraban sudah cukup bagi keduanya ?
Beliau rahimahullah menjawab : Bagi satu keluarga cukup satu hewan kurban, meskipun dalam keluarga tersebut ada beberapa orang. Jika mereka satu keluarga yang bersaudara, makanan mereka jadi satu, rumah tinggal mereka jadi satu maka cukup satu hewan kurban bagi mereka. Bahkan seandainya memiliki istri yang lebih dari satu, cukup satu hewan kurban. Demikian juga seoarang bapak bersama anak-anaknya, senadainya salah satu dari anaknya sudah menikah, maka bagi mereka cukup satu hewan kurban.
(Majmuu’ Fataawa wa Rasaail Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, jilid 25, hal. 43)