Perselisihan

Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah ditanya :

Syaikh rahimahullah ditanya : Kapan perselisihan dalam masalah agama itu teranggap ? Apakah perselisihan itu terjadi dalam setiap masalah atau dalam masalah tertentu saja ? Kami mohon penjelasan hal tersebut.

Beliau rahimahullah menjawab : Pertama, perlu untuk diketahui bahwa perselisihan yang terjadi dikalangan para ulama’ apabila bersumber dari masalah ijtihadiyah kemudian jika ternyata ijtihad ulama’ tersebut tidak sesuai dengan kebenaran, tidak memberi mudharat baginya. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : ” Jika seorang hakim melakukan ijtihad kemudian benar maka akan mendapatkan dua pahala dan jika salah akan mendapatkan satu pahala.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Akan tetapi bagi orang yang telah jelas baginya sebuah kebenaran, wajib untuk mengikutinya dalam setiap keadaan. Sedangkan perselisihan yang terjadi diantara ulama’ umat ini tidak boleh menjadi sebab perpecahan dan perselisihan hati. Karena perselisiahan hati akan menimbulkan kerusakan yang besar. Sebagaimana firman Allah ta’ala : ” Dan ta’atlah kepada Allah dan Rasul-Nya dan janganlah kamu berbantah-bantahan, yang menyebabkan kamu menjadi gentar dan hilang kekuatanmu dan bersabarlah. Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar. (Al Anfal : 46).

Perselisihan yang mu’tabar (teranggap) adalah perselisihan yang terjadi diantara para ulama’ dalam pemasalahan yang memiliki kekuatan dalil. Sedangkan perselisihan yang terjadi diantara orang awam yang tidak bisa memahami dan meneliti (dalil) maka tidak dianggap. Oleh karena itu wajib bagi orang awam untuk kembali kepada para ulama’, sebagaimana firman Allah ta’ala : ” Dan bertanyalah kepada ulama’ jika kalian tidak mengetahui.” (An Nahl : 43).

Sedangkan perkataan orang yang bertanya : Apakah perselisihan itu terjadi dalam setiap masalah ?

Jawabannya : Sesungguhnya perselisihan itu terjadi dalam sebagian masalah ijtihadiyah atau terjadi diantara ulama’ yang lebih tahu dari ulama’ yang lainnya dalam menelaah dalil-dalil dari Al Qur’an dan As Sunnah. Sedangkan dalam masalah-masalah ushul (pokok), sedikit perselisihan yang ada.

(Majmuu’  Fataawa wa Rasaail Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, jilid 26, hal. 425-426)

Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s