Syaikh Muhammad bin Umar bin Salim Bazmul hafidzahullah di dalam kitab At Tarjih fii Masaa-ilish Shaum waz Zakaat berkata :
Dari Al Shama’ bintu Busr, Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : ” Janganlah kalian berpuasa pada hari sabtu kecuali puasa yang Allah wajibkan atas kalian, Jika salah seorang diantara kalian tidak mempunyai apapun kecuali kulit anggur dan ranting pohon, maka hendaknya ia mengunyahnya.” (Shahih, HR. Tirmidzi)
Dzahir hadits menunjukkan haramnya puasa sunnah pada hari sabtu secara muthlaq.
Sisi pendalilan : Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang puasa pada hari sabtu, kemudian beliau mengkhususkan dari larangan puasa di hari sabtu ” kecuali yang diwajibkan Allah”. Maka yang tidak dikhususkan tetap diharamkan.
Penjelasan hal tersebut adalah bahwa larangan puasa pada hari sabtu mencakup beberapa bentuk :
- Puasa wajib pada hari sabtu
- Puasa sunnah pada hari sabtu saja dengan mengkhususkannya
- Puasa sunnah pada hari sabtu saja dengan tidak mengkhususkannya
- Puasa sunnah pada hari sabtu digandengkan dengan puasa satu hari sebelumnya atau sesudahnya
Di dalam hadits tadi, dikecualikan dari larangan puasa pada hari sabtu jika puasanya termasuk puasa yang Allah wajibkan, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ” kucuali puasa yang Allah wajibkan” maka bentuk puasa pada hari sabtu yang lain tetap masuk dalam larangan hadits. Oleh karena itu tidak boleh berpuasa pada hari sabtu, baik puasa hanya hari sabtu maupun puasa hari sabtu dengan digandengakan hari lain selain puasa yang Allah wajibkan.
Namun ada hadits lain yang berbeda dengan apa yang ditunjukkan oleh hadits Al Shama’, yaitu disyariatkannya puasa sunnah pada hari sabtu meskipun bukan puasa yang Allah wajibkan, diantaranya :
1. Hadits yang menunjukkan keutamaan puasa pada hari arafah dan hari asy syuraa
Dari Qatadah, ia berkata : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang puasa arafah ? Beliau berkata : ” Puasa arafah menghapuskan (dosa kecil) satu tahun sebelumnya dan satu tahun sesudahnya.” Qatadah berkata : Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang puasa asy syuraa ? Beliau berkata : ” Puasa asy syuraa menghapuskan (dosa kecil) satu tahun sebelumnya.” (HR. Muslim)
Hadits ini menunjukkan keutamaan berpuasa pada hari arafah dan hari asy syuraa. Tidak mungkin dari tahun ke tahun puasa arafah dan puasa asy syura tidak bertepatan dengan hari sabtu. Dan tidak diriwayatkan bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggalkan kedua puasa tersebut karena bertepatan dengan hari sabtu, demikian juga saya tidak mengetahui para Salafush Shalih radhiyallahu ‘anhum melakukannya.
2. Hadits yang menunjukkan puasa tiga hari setiap bulan (al ayyam al bidh)
Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau berkata : ” Berpuasa tiga hari setiap bulan pahalanya seperti puasa satu tahun penuh, dan hari-hari tersebut adalah tanggal 13, 14 dan 15 “ (HR. An Nasaa-i)
Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, ia berkata : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata : ” Wahai Abu Dzar, jika engkau berpuasa tiga hari setiap bulan, maka berpuasalah pada tanggal 13, 14 dan 15.” (HR. Tirmidzi)
Saya (Syaikh Muhammad Bazmul hafidzahullah) berkata : Puasa tiga hari setiap bulan tidaklah mungkin lepas dari bertepatan dengan hari sabtu dan tidak dinukil bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggalkan puasa ini atau meninggalkan sebagian hari dari puasa ini. Bahkan yang dinukil dari beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah ” bahwa dia tidak meninggalkan puasa tiga hari setiap bulannya baik ketika mukim maupun sedang safar.” (HR. An Nasaa-i)
InsyaAllah Bersambung . . .
Tlg ente berikan tafsir dari dalil2 ini,apa maksud dan artinya.
Supaya tidak membingungkan umat muslim.
Jika Anda membaca tulisan Syaikh Muhammad Umar Bazmul hafidzahullah di atas secara lengkap (seri 1 sd 3) insya Allah sudah jelas, dan tidak membingungkan umat islam.
Catatan : perkara boleh tidaknya puasa sunnah pada hari sabtu ini terjadi khilaf diantara para ulama’. Ada yang melarang puasa sunnah pada hari sabtu secara muthlaq (seperti Syaikh Al Albani rahimahullah dan Syaikh ‘Ali Hasan Al Halaby hafidzahullah) dan ada ulama’ yang membolehkan puasa sunnah pada hari sabtu selama tidak ada unsur pengkhususan dan mengistimewakan hari sabtu (seperti Lajnah Daimah, Syaikh ‘Utsaimin rahimahullah, dan ulama’ yang lainnya, yang salah satunya Syaikh Muhammad Umar Bazmul dalam tulisan beliau ini)
wallahua’lam