Puasa sunnah pada hari sabtu (2)

Syaikh Muhammad bin Umar bin Salim Bazmul hafidzahullah di dalam kitab At Tarjih fii Masaa-ilish Shaum waz Zakaat berkata :

3. Hadits yang menjelaskan puasa pada hari jum’at

Dari Juwairiyyah binti Al Harits radhiyallahu ‘anha, sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk ke rumahnya pada hari jum’at dan ketika itu ia (Juwairiyyah) sedang berpuasa, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya : ” Apakah engkau kemarin berpuasa” ? Ia menjawab : tidak. Nabi bertanya lagi : ” Apakah besok engkau ingin berpuasa ? Ia menjawab : tidak. Maka beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata : ” maka berbukalah” (HR. Bukhari)

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : ” Janganlah salah seorang diantara kalian berpuasa pada hari jum’at kecuali berpuasa pula pada satu hari sebelumnya (kamis) atau sehari sesudahnya (sabtu)” (HR. Bukhari dan Muslim)

Kedua hadits ini menunjukkan dibencinya puasa pada hari jum’at saja (tanpa puasa satu hari sebelum atau sesudahnya). Karena ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengetahui bahwa Juwairiyyah tidak berpuasa pada hari kamis dan ia tidak juga ingin berpuasa pada hari sabtu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan ia berbuka.

Dan hadits Abu Hurairah merupakan dalil yang tegas yang menunjukkan haramnya berpuasa pada hari jum’at saja, dan boleh jika digandengkan dengan puasa satu hari sebelumnya atau satu hari sesudahnya.

Hadits ini juga menunjukkan akan bolehnya berpuasa pada hari sabtu jika digandengkan dengan hari jum’at.

Ibnu Khuzaimah rahimahullah berkata : ” Di dalam Hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang melarang berpuasa pada hari jum’at, kecuali jika digandengkan dengan puasa satu hari sebelumnya atau sesudahnya menunjukkan bahwa boleh berpuasa pada hari sabtu jika digandengkan dengan puasa satu hari sebelumnya yaitu jum’at atau satu hari sesudahnya.”

Kemudian ia berkata setelah menjelaskan hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu : ” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberi keringanan tentang puasa pada hari sabtu jika orang yang berpuasa juga melakukan puasa pada hari jum’at sebelumnya.” (Shahih Ibnu Khuzaimah, 3/317-318)

4. Hadits yang menjelaskan puasa pada hari sabtu dan ahad

Dari Kuraib, ia berkata : ” Ibnu ‘Abbas dan sekumpulan sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam mengutusku menemui Ummu Salamah supaya aku bertanya kepadanya : “Pada hari apakah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam paling banyak berpuasa ? ” Ia menjawab : “ hari sabtu dan ahad ”. Namun mereka mengingkariku dan mereka mengira bahwa saya tidak hafal perkataan Ummu Salamah, maka mereka kembali mengutusku menemui Ummu Salamah, ia berkata ” kabarkanlah kepada mereka demikian”. Lalu mereka semua pergi menemui Ummu Salamah dan berkata : “Sesungguhnya kami mengutus Kuraib kepadamu untuk bertanya tentang hari paling banyak puasa Rasulullah dan engkau menjawab demikian dan demikian ”. Ummu Salamah berkata : “ Dia benar, sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam, hari yang lebih banyak beliau berpuasa di dalamnya adalah pada hari sabtu dan ahad, dan beliau bersabda ” Sesungguhnya dua hari ini adalah hari perayaan (‘ied) bagi kaum musyrikin, dan aku ingin menyelisihi mereka.” (HR. An Nasaa-i di Al Kubra)

Aku (Syaikh Muhammad Bazmul) katakan : hadits ini menunjukkan bolehnya seorang muslim berpuasa pada hari sabtu jika ia juga berpuasa sehari sesudahnya, yaitu ahad.

Ibnu Hibban rahimahullah telah membuat suatu bab atas hadits ini : ia menyebutkan illah (alasan) larangan berpuasa pada hari sabtu dan ia menjelaskan bahwa jika puasa pada hari sabtu digandengkan dengan hari yang lain maka hukumnya boleh. (Shahih Ibnu Hibban, 8/183)

Maka cara mengkompromikan antara hadits-hadits di atas dengan hadits Al Shama’ adalah : hadits Al Shama’ menunjukkan bolehnya berpuasa pada hari sabtu jika puasanya termasuk puasa wajib. Sedangkan hadits-hadits di atas menunjukkan bolehnya berpuasa pada hari sabtu jika digandengkan dengan puasa satu hari sebelumnya atau satu hari sesudahnya, atau puasa hari sabtu saja tanpa mengkhususkannya. Oleh karena itu yang tetap masuk dalam larangan adalah satu model puasa saja yaitu puasa hanya hari sabtu dengan mengkhususkannya, maka tidak boleh berpuasa pada hari sabtu dengan model yang demikian ini.

Mukhassis muttashil (dalil yang mengkhususkan yang lafadznya bersambung langsung dengan dalil yang dikhususkan) menunjukkan bahwa berpuasa wajib pada hari sabtu tidak masuk larangan.

Mukhassis munfashil (dalil yang mengkhususkan namun lafadznya di luar dalil yang dikhususkan) menunjukkan bahwa berpuasa hari sabtu jika digandengkan dengan satu hari sebelumnya atau satu hari sesudahnya, atau hanya puasa pada hari sabtu tanpa mengkhususkannya tidak masuk larangan.

Maka tidak ada yang tersisa dari larangan kecuali hanya satu model puasa pada hari sabtu, yaitu jika hanya puasa pada hari sabtu disertai pengkhususan.

Ibnu Qudamah berkata : ” Puasa pada hari sabtu yang tidak disukai adalah jika hanya puasa pada hari sabtu saja. Namun jika dibarengi dengan puasa di hari yang lain maka tidak mengapa berdasarkan hadits Abu Hurairah dan Juwairiyyah.” (Al Mughni, 3/166)

Insya Allah bersambung . . .

 

Iklan

2 comments

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s