Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah ditanya :
Syaikh rahimahullah ditanya : Apakah ada aqiqah bagi anak kecil yang sudah meninggal sebelum sempurna usia kehamilannya ?
Beliau menjawab : Bayi yang meninggal sebelum genap usia empat bulan tidak ada aqiqah baginya. Bayi tersebut tidak diberi nama, tidak dishalati dan boleh dikuburkan ditanah manapun juga. Sedangkan bayi yang meninggal sesudah empat bulan, sudah ditiupkan ruh padanya. Jika ia meninggal, maka diberi nama, dimandikan, dikafani, dishalati, dan dikuburkan bersama kuburan kaum muslimin. Demikian juga diaqiqahi, ini menurut pendapat kami. Sebagian ulama’ berpendapat bahwa tidak ada aqiqah bagi bayi itu hingga ia hidup selama tujuh hari. Namun pendapat yang benar adalah tetap ada aqiqah bagi bayi itu. Karena ia akan dibangkitkan pada hari kiamat dan akan menjadi pemberi syafaat untuk orang tuanya.
(Majmuu’ Fataawa wa Rasaail Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, jilid 25, hal. 229)
Terima kasih,ini sudah sangat membantu aku.