Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah ditanya :
Fadhilatusy Syaikh rahimahullah ditanya : Apabila ada orang meninggal dunia sedangkan dia masih memiliki tanggungan puasa dan shalat, siapakah orang yang meng-qadha’ puasa dan shalat dia ?
Syaikh menjawab : Jika ada orang yang meninggal dunia, sedangkan dia masih memiliki tanggungan puasa maka walinya berpuasa untuknya. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :
” Barangsiapa yang meninggal dunia sedangkan dia masih memiliki tanggungan puasa, maka wali-nya berpuasa untuknya.”
Ulama’ berkata bahwa maksud wali disini adalah orang yang mendapatkan warisan darinya. Misalnya, jika ada seseorang yang berbuka pada puasa Ramadhan karena sedang safar atau sakit, lalu Allah menyembuhkan penyakitnya, namun dia meninggal dunia dan belum sempat meng-qadha’ puasa yang dia tinggalkan, maka wali-nya berpuasa untuknya. Yang meng-qadha’ puasanya bisa anak laki-lakinya, bapaknya, ibunya, atau anak perempuannya. Yang penting statusnya sebagai ahli waris dia (orang yang meninggal dunia). Namun demikian, tidak mengapa jika ada orang di luar ahli waris yang berpuasa baginya. Kemudian jika tidak didapati seorangpun yang mengganti puasa dia, maka (ahli waris) dia hendaknya memberi makan setiap harinya satu orang miskin sebanyak puasa yang dia tinggalkan.
Sedangkan untuk masalah shalat, jika ada orang yang meninggal dunia dan masih punya tanggungan shalat, maka tidak perlu meng-qadha’ shalat dia. Karena perbuatan yang demikian ini tidak pernah dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan tidak benar mengqiyaskan antara shalat dengan puasa karena Allah telah membedakan keduanya dalam banyak permasalahan. Maka tatkala ada perbedaan diantara keduanya dalam banyak permasalahan sehingga tidak mungkin mengqiyaskan salah satu dari keduanya kepada yang lainnya.
Akan tetapi jika ada orang yang meninggal dunia, dan dia masih memiliki tanggungan shalat yang belum dia qadha’ selama dia masih hidup maka dia dido’akan supaya mendapatkan ampunan, rahmat dan maaf dari Allah atas kekurangan dan kelalaian dia. Wallahul muwaffiq
(Majmuu’ Fataawa wa Rasaail Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, jilid 19, hal.395-396)
jazaakalloh khoir
waiyyakum
KETERANGAN DALAM DOC. INI KURANG BISA MENAMPILKAN KEKUATAN KEJELASAN BERUPA HADITS ATAU IJMA’ SERTA KIYASAN DARI PARA ULAMA-ULAMA YANG SUDAH MAHIR
Saya ucapkan terimakasih telah berkunjung ke blog ini
Salam akh,
Mau tanya kalo untuk org yg mash hdup apa ada kwajiban untuk mnqodho sholat??
jazakallah
Orang hidup yang tertinggal shalat ada dua keadaan :
1. Tertinggal dari shalat tanpa disengaja. Karena lupa, tertidur atau yang semisalnya, padahal dia biasa menegakkan shalat.
Maka dia mendapatkan udzur, dan Imam empat madzab bersepakat bahwa wajib baginya untuk mengqadha’ shalat yang dia tinggalkan, bahkan Ibnu Qudamah menukil adanya ijma’ ulama’ dalam hal ini.
Dalil : مَنْ نَسِيَ صَلَاةً فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَهَا لَا كَفَّارَةَ لَهَا إِلَّا ذَلِكَ
“Barangsiapa yang lupa mengerjakan shalat, maka hendaklah dia kerjakan ketika dia ingat. Karena tidak ada kafarah kecuali itu.”
2. Meninggalkan shalat dengan sengaja, karena malas atau yang semisalnya dan masih meyakini wajibnya shalat.
Para ulama’ bersepakat bahwa orang tersebut telah melakukan dosa besar dan wajib untuk bertaubat. Namun mereka berbeda pendapat dalam masalah ini, apakah ada qadha’ baginya atau tidak ?
Pertama : Jumhur ulama’ dan Imam empat madzab berpendapat wajib baginya mengqadha’ shalat. Mereka berdalil dengan keumuman sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :
فدينُ الله أحقُ أن يقضى
“Dan hutang kepada Allah lebih utama untuk ditunaikan.” (Muttafaq ‘alaihi)
Mereka juga berdalil dengan qiyas aula : yaitu jika orang yang lupa atau tertidur sehingga terlewat shalat saja diperintahkan untuk mengqadha’ apalagi orang yang meninggalkannya dengan sengaja.
Kedua : Ulama’ Dzahiriyah dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berpendangan tidak ada qadha’ baginya. Mereka berdalil : إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا
“Sesungguhnya shalat itu wajib bagi kaum mukminin yang sudah ditentukan waktunya.” (An Nisaa : 113)
Sebagaimana shalat tidak diterima jika dikerjakan sebelum masuk waktunya maka tidak diterima pula jika dikerjakan setelah keluar waktunya.
Dalil yang lain adalah perkataan Aisyah radhiyallahu ‘anha : فنؤمرُ بقضاءِ الصوم ولا نؤمرُ بقضاء الصلاة
“Kami diperintahkan mengqadha’ puasa dan tidak diperintahkan mengqadha’ shalat.”
Dan pendapat yang kuat dalam masalah ini adalah pendapat yang kedua, wallahua’lam.
Apa dalil itu b’laku juga u/ wanita yg haid/nifas ktika misalkn,,
Seorg wanita mndptkn haid/nifas di jam satu siang sdangkn dia blm smpt mnunaikn solt zhur mgkn sdg djlan yg mnyebbkn tdk bsegera u/ solat..
lalu apa zhur yg trtinggal itu wajib/dharuskn u/ dqodho ktika suci??
1. Wanita dalam keadaan haidz atau nifas haram melaksanakan shalat dan tidak diperintahkan untuk mengqadha’ shalat.
Dalilnya : sebagaimana perkataan Aisyah radhiyallahu ‘anha : كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلَا نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلَاةِ
“Dulu kami mengalami haidz, maka kami diperintahkan untuk mengqadha’ puasa dan tidak mengqadha’ shalat.” (HR. Bukhari dan Muslim)
2. Seorang yang haidz pada jam 1 siang dan belum sempat shalat dzuhur maka tidak perlu mengqadha’nya ketika dia sudah suci dari haidz, karena waktu shalat dzuhur pada saat itu masih ada, dia bisa shalat dzuhur setelah jam 1 siang. Namun hendaknya seorang muslim bersegera untuk menunaikan shalat di awal waktu.
Wallahua’lam.
Siip akh,
suwun jawabannya.. 🙂
nuhun akh jazakallah khairan 😉