Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah ditanya :
Apakah diperbolehkan bagi seorang wanita untuk melaksanakan shalat khusuf sendirian di rumah ? Manakah yang utama bagi dia (shalat khusuf di masjid atau di rumah) ?
Syaikh rahimahullah menjawab : Tidak mengapa wanita shalat khusuf sendirian di rumahnya. Karena perintah untuk melaksanakan shalat khusuf bersifat umum.
” . . . maka shalatlah dan berdo’alah kalian sampai gerhana itu selesai.” (HR. Bukhari)
Namun jika dia pergi menuju masjid sebagaimana yang dilakukan oleh para wanita sahabat dan shalat bersama kaum muslimin yang lainnya tentunya merupakan perbuatan yang baik.
(Majmuu’ Fataawa wa Rasaail Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, jilid 16, hal.310)