Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah ditanya :
Bagaimanakah hukum mengambil gambar kajian atau seminar dengan perangkat video ?
Syaikh rahimahullah menjawab : Menurut pendapatku, tidak mengapa mengambil gambar kajian atau seminar dengan perangkat video, jika memang ada kebutuhan akan hal tersebut atau karena adanya mashlahat. Berdasarkan alasan berikut ini :
Pertama : Setelah diteliti, menurut pendapat yang kuat bahwa gambar fotografi tidak termasuk menyaingi ciptaan Allah.
Kedua : Hasil gambar yang muncul tidak nampak pada kaset, maka ini tidak termasuk kategori menyimpan gambar.
Ketiga : Terjadi perbedaan pendapat diantara para ulama’ tentang gambar fotografi apakah termasuk menyaingi ciptaan Allah -maka ini perkara yang samar- Dan adanya kebutuhan atau mashlahat yang jelas tidak boleh ditinggalkan karena perbedaan pendapat yang tidak jelas tentang sebab terlarangnya (gambar fotografi). Inilah pendapatku dalam masalah ini. Allah yang memberi taufiq.
(Majmuu’ Fataawa wa Rasaail Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, jilid 2, hal.283-284)
Harus ditampilkan ulama yang mengharamkannya.
http://kebenaranhanya1.wordpress.com/2011/12/14/keutamaan-amalan-kontinyu/
1. Saya ucapkan terimakasih kepada antum karena telah berkunjung ke blog ini.
2. Afwan akh, sampai saat ini saya belum mengetahui ulama’ yang mengharuskan dan mewajibkan untuk menampilkan semua fatwa ulama’ yang berbeda dalam menghukumi satu masalah. Jika antum tahu, tolong saya diberi tahu.
3. Ketika seseorang menukil fatwa ulama’ yang alim, wara’ dan terkenal faqih (tanpa merubahnya, bukan menukil fatwa berdasarkan pemahaman dia atau pakai bahasa dia) dalam menghukumi suatu masalah, semisal Syaikh Utsaimin rahimahullah dan sebatas ilmu yang dia ketahui, dia lebih memilih pendapat ulama’ tersebut, apakah perbuatan orang ini salah ?
4. Jika antum mau tahu pendapat ulama’ yang berseberangan dengan Syaikh Utsaimin dalam masalah ini, mungkin bisa baca disini
disebutkan disitu bahwa ulama’ yang melarang video adalah Syaikh Al Albani, Syaikh Shalih Fauzan, Syaikh Abdul Aziz Ar Rajihi dll
Sedangkan Syaikh Abdul Aziz bin Baz memilih tawakuf dalam masalah ini. Pendapat beliau bisa dilihat disini
Antum juga bisa baca artikel yang mungkin masih berkaitan dengan masalah ini disini
Wallahua’lam
Mana fatwa yang melarang? hrs seimbang dlm menampilkan fatwa dong.
http://hijab1.wordpress.com/2011/12/15/kebaikan-seberat-dzarroh/
1. Untuk fatwa yang melarang sudah saya berikan link-nya pada jawaban komen antum sebelumnya.
2. Pernyataan antum ‘hrs seimbang dlm menampilkan fatwa dong’
Afwan, ana ganti bertanya, apakah link yang antum nukil juga seimbang dalam menampilkan fatwa para ulama’ tentang hukum yayasan ? Bukankah antum lebih condong kepada pendapat ulama’ yang membid’ahkan semua bentuk yayasan ? kenapa antum tidak menampilkan fatwa ulama’ yang membolehkan yayasan untuk sarana dakwah ? Padahal insya Allah inilah pendapat yang lebih tepat.
Wallahua’lam
Jangan terlalu diladeni ustadz, di FB juga dia sering buat rusuh
terima kasih atas infonya akhi . . .
Mari kita terus belajar