Syiakh Shalih Fauzan bin Abdullah Al Fauzan hafidzahullah ditanya :
السؤال : في حديث : “لا يدخل الجنة مسبلٌ إزاره” ، فما معنى هذا الحديث ، وهل يعني بأنه لا يدخل الجنة حتى ولو كان مسلماً ؟
Apakah makna hadits “Tidak akan masuk surga orang yang melakukan isbal (menjulurkan pakaiannya dibawah mata kaki)” ? Apakah maksudnya bahwa orang yang melakukan perbuatan tersebut tidak akan masuk surga meskipun dia seorang muslim ?
Syaikh hafidzahullah menjawab :
الجواب : أنا ما رأيت الحديث بهذا اللفظ ولكن الأحاديث في تحريم الإسبال كثيرة ، منها : “من جر ثوبه خيلاء لم ينظر الله إليه” ، ومنها : “ما كان أسفل الكعبين فهو في النار” ، ودخوله في النار من باب الوعيد ، فهو يدخلها من باب الوعيد ويعذب فيها بقدر ذنبه ولا يخلَّد فيها ، فيُعتبر من عصاة الموحدين الذين تحت مشيئة الله سبحانه وتعالى إن شاء الله تعالى غفر لهم وإن شاء عذبهم بقدر ذنوبهم ، ثم يُخرجون من النار .
Saya tidak mengetahui hadits dengan redaksi seperti itu, akan tetapi banyak hadits yang menjelaskan tentang haramnya isbal. Diantaranya adalah :
“Barangsiapa yang menjulurkan pakaiannya karena sombong maka Allah tidak akan melihatnya.”
dan hadits
“Apa saja yang berada dibawah dua mata kaki berupa kain maka tempatnya di neraka.”
Masuk neraka dalam hadits diatas masuk dalam bab ancaman. Maka dia diancam masuk neraka dan diadzab didalamnya sesuai dengan dosa-dosanya namun tidak kekal didalamnya. Oleh karena itu, seorang pelaku maksiat yang masih bertauhid berada dalam kehendak Allah. Jika Dia berkehendak akan mengampuni dosa-dosa mereka dan jika tidak maka akan mengadzab dosa-dosa mereka sesuai dengan besar kecilnya dosa kemudian mengeluarkan mereka dari neraka.
Sumber : http://alfawzan.ws/node/13641