Hukum melagukan adzan

Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah ditanya :

السؤال: هذا السائل يقول هل يجوز التغني في الآذان؟

Penanya berkata : apakah boleh melagukan adzan ?

Syaikh rahimahullah menjawab :

الشيخ: إذا كان التغني يغير المعنى فلا يجوز وإن كان لا يغيره فهو مكروه والذي ينبغي هو أداء الآذان على حسب ما تقتضيه اللغة العربية

Jika melagukan adzan tersebut sampai merubah makna maka hukumnya tidak boleh, namun jika tidak maka hukumnya makruh. Oleh karena itu hendaknya mengumandangkan adzan sesuai dengan ketentuan dan kaedah bahasa arab.

Sumber : http://fatwa1.com/fatwa/?p=17128

Iklan

2 comments

  1. Pertanyaan : apakah panggilan Adzan yg ada sekarang sdh hampir sama dengan suara Adzan pada jaman Sahabat,Tabi’in,Tabi’ut Tabi’in atau para Ulama dulu?

    1. Maaf maksud panggilan adzan disini bagaimana ya ?

      1. Perbedaan adzan di zaman dulu (zaman sahabat dengan zaman sekarang) adalah kalau pada zaman dulu adzan itu dilakukan ditempat yang tinggi dengan tujuan supaya suara adzan bisa lebih luas didengar oleh kaun muslimin. Kalau zaman sekarang alhamdulilah hal tersebut dapat terwujud meskipun tidak naik ke tempat yang tinggi yaitu dengan menggunakan pengeras suara.

      2. Jika maksudnya apakah ada dikalangan salaf yang melagukan adzan, maka jawabannya ada dan ini dilarang oleh ulama’ salaf. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah :
      روى ابن أبي شيبة (259) أَنَّ مُؤَذِّنًا أَذَّنَ فَطَرَّبَ فِي أَذَانِهِ ، فَقَالَ لَهُ عُمَرُ بْنُ عَبْدِ الْعَزِيزِ : أَذِّنْ أَذَانًا سَمْحًا وَإِلا فَاعْتَزِلْنَا

      Bahwa ada seorang muadzin yang mengumandangkan adzan dengan dilagukan, maka Umar bin Abdul Aziz berkata kepadanya : Kumandangkan adzan dengan adzan yang mudah/tanpa melagukannya, jika tidak maka tinggalkanlah kami.

      ومعنى : ” أَذَانًا سَمْحًا” أي : مِنْ غَيْرِ تَطْرِيبٍ وَلا لَحْنٍ . يُقَال أَسْمَحَ وَسَمَّحَ وَسَامَحَ إذَا سَاهَلَ فِي الأَمْرِ .

      Makna adzan samhan adalah adzan tanpa dilagukan dan tidak ada lahn. Di katakan bahwa asmaha, sammaha dan saamaha jika mempermudah suatu perkara.

      Imam Asy Syafi’i di dalam kitab Al Umm berkata :

      ” أُحِبُّ تَرْتِيلَ الأَذَانِ وَتَبَيُّنَهُ بِغَيْرِ تَمْطِيطٍ وَلا تَغَنٍّ فِي الْكَلامِ وَلا عَجَلَةٍ ” اهـ .

      Aku menyukai adzan yang dikumandangkan secara tartil dan jelas tanpa dilagukan dan tidak tergesa-gesa.

      Lihat : http://islamqa.info/ar/ref/47682

      Intinya adalah bahwa jika adzan tersebut dilagukan dengan tanpa merubah maknanya maka hukumnya makruh sedangkan jika merubah makna maka para ulama’ sepakat untuk mengharamkannya.

      Wallahua’alam

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s