Syaikh Shalih Fauzan bin Abdullah Al Fauzan hafidzahullah ditanya :
س : توضأت ولم أذكر أنني لم أسمِّ إلا بعد الفراغ من غسل اليدين ، وكلما ذكرت أعدت مرة أخرى ، فما حكم ذلك ؟
Aku berwudhu namun setelah selesai membasuh dua tangan baru ingat bahwa aku belum membaca basmalah, oleh karena itu saat ingat aku mengulangi wudhu lagi, bagaimana hukum perbuatan tersebut ?
Syaikh hafidzahullah menjawab :
جواب السؤال ج : قد ذهب جمهور أهل العلم إلى صحة الوضوء بدون تسمية . وذهب بعض أهل العلم إلى وجوب التسمية مع العلم والذكر؛
Mayoritas ulama’ berpendapat tentang sahnya wudhu tanpa membaca basmalah sebelumnya. Sedangkan ulama’ yang lainnya menyatakan wajibnya membaca basmalah bagi orang yang tahu hukumnya dan ingat.
لما روي عنه صلى الله عليه وسلم أنه قال : ” لا وضوء لمن لم يذكر اسم الله عليه ” ،
Berdasarkan riwayat dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :
“Tidak ada wudhu bagi orang yang tidak menyebut nama Allah (membaca basmalah).”
لكن من تركها ناسيا أو جاهلا فوضوؤه صحيح ، وليس عليه إعادته ولو قلنا بوجوب التسمية ؛ لأنه معذور بالجهل والنسيان .
Akan tetapi bagi orang yang meninggalkan membaca basmalah karena lupa atau tidak tahu hukumnya wudhunya tetap sah, dan tidak wajib baginya untuk mengulang wudhu, seandainya kita berpendapat akan wajibnya membaca basmalah sebelum wudhu. Karena dia mendapatkan udzur karena jahil (tidak tahu hukum) dan karena lupa.
والحجة في ذلك قوله تعالى : { رَبَّنَا لا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا } . وقد صح عن رسول الله صلى الله عليه وسلم : أن الله سبحانه قد استجاب هذا الدعاء
Dasar dari hal tersebut adalah firman Allah ta’ala :
“Ya Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau terjatuh dalam kesalahan.”
Dan telah shahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa Allah ta’ala telah mengabulakan do’a ini.
One comment