Pertanyaan : Apakah termasuk hak dari ulama’ untuk mengatakan kepada seseorang bahwa dia kafir atau menjatuhkan vonis kafir ?
Segala puji bagi Allah semata, shalawat dan salam semoga tercurah kepada rasul-Nya, keluarga dan sahabat beliau . . . wa ba’du :
Jawaban : Takfir ghairul muayyan (tanpa menyebut individu tertentu) disyariatkan misal dengan mengatakan : barangsiapa yang beristighatsah kepada selain Allah yang mana itu hak khusus Allah maka dia kafir. Seperti orang yang beristighatsah kepada para Nabi dan wali untuk menyembuhkan penyakit dia atau orang tuanya.
Adapun untuk takfir muayyan (individu tertentu) jika seseorang mengingkari perkara yang ma’luum minad diin bidh dharuurah (semua orang harus tahu) seperti kewajiban shalat, zakat atau puasa setelah sampai penjelasan kepadanya maka hukumnya wajib. Dan disertai nasehat kepada orang tersebut, jika dia bertobat maka (dia manjadi muslim lagi), namun jika tidak maka wajib bagi seorang pemimpin/waliyul amr untuk membunuhnya disebabkan kekafirannya. Seandainya tidak disyariatkan takfir muayyan padahal ada sebab yang mengharuskan pengkafiran maka tidak dapat diterapkan hukum had bagi orang yang murtad dari islam.
Allah-lah yang memberi taufiq, shalawat dan salam dari Allah semoga tercurah kepada Nabi Muhammad, keluarga serta sahabatnya.
Al Lajnah Ad Daaimah lil Buhuuts al ‘Ilmiyyah wal Iftaa
Ketua : Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Wakil ketua : Abdurrazaq ‘Afifi
Anggota : Abdullah bin Ghadayan dan Abdullah bin Qu’ud