Bolehkah wanita menjadi penyiar radio ?

Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah ditanya :

هل يجوز للمرأة أن تعمل مذيعة يسمع صوتها الأجانب ؟

Apakah wanita boleh bekerja sebagai penyiar radio yang suaranya bisa didengar oleh para laki-laki yang bukan mahramnya ?

Syaikh rahimahullah menjawab :


فأجاب   :
إن المرأة في الإذاعة تختلط بالرجال بلا شك ، وربما تبقى مع الرجل وحده في غرفة الإرسال ، وهذا لا شك أنه منكر ، وأنه محرم ،

Sesungguhnya tidak diragukan lagi bahwa wanita yang bekerja di radio akan mengalami ikhtilat/campur baur dengan para laki-laki. Dan boleh jadi dia hanya berduaan dengan seorang laki-laki di ruang siaran. Maka tidak diragukan lagi bahwa ini perkara yang munkar dan haram.

وقد ثبت عن النبي الصلاة والسلام أنه قال : (لا يخلون رجل بامرأة) ولا يحل هذا أبداً ،

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Janganlah seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang wanita.” Perbuatan ini tidak halal, selama-lamanya.

ثم إن المعروف أن المرأة التي تذيع تحرص على أن تجمل صوتها ، وتجعله جذاباً فاتناً ، وهذا أيضاً من البلاء الذي يجب تجنبه لما فيه من الفتنة . وفي الرجال .. الشباب والكهول ما يغني عن ذلك ، فصوت الرجل أقوى من المرأة وأبين وأظهر” انتهى

Kemudian sudah menjadi perkara yang ma’ruf bahwa wanita yang bekerja menjadi penyiar radio akan berusaha untuk memperindah suaranya, maka suaranya tersebut menjadi sesuatu yang mendatangkan fitnah. Ini juga termasuk musibah yang wajib untuk dijauhi, karena adanya fitnah didalamnya. Dan para laki-laki, baik para pemuda atau yang sudah dewasa tidak bisa lepas dari fitnah tersebut. Kemudian suara laki-laki lebih kuat dan jelas daripada suara wanita.

فتاوى المرأة المسلمة” (1/433، 434(

Sumber : http://islamqa.info/ar/cat/63

Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s