Duduk istirahat bagi makmum

Syaikh Abdul Muhsin bin Hamd Al Abbad hafidzahullah ditanya :

السؤال: ما حكم جلسة الاستراحة للمؤتم؟

Apa hukum duduk istirahat bagi makmum ?

Syaikh hafidzahullah menjawab :

.. نص الإجابة:

لا بأس بجلسة الاستراحة للمؤتم، وليس فيها مخالفة للإمام؛ لأنها قصيرة جداً لا يترتب عليها التأخر عن الإمام.

Tidak mengapa duduk istirahat bagi makmum, dan ini tidak termasuk menyelisihi imam, karena duduk istirahat itu waktunya singkat sekali, sehingga tidak berpengaruh pada perbuatan mengakhirkan gerakan daripada imam.

Sumber : http://ar.islamway.com/fatwa/33236

Iklan

2 comments

  1. SEDIH SEDIH SEDIH banget…krn solat 5 waktu dirumah kecuali subuh…bukan karena ajaran sesat. namun krn klo di mesjid alfatihah imam SANGAT CEPAT, aku gak bisa membaca tamat alfatihah di rokaat manapun shg solatku batal, klo aku paksa kejar maka tajwid-ku pun rusak dan itu batal juga solatnya. apakah pendapatku untuk tidak shalat berjamaah bersamaa imam dapat dibenarkan? aku sudah berusaha untuk mencari masjid yang bacaan alfatihanya aga panjang tapi belum ketemu mohon bimbingannya

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s