Hukum mentahnik bayi dengan kurma

Kasus ketiga : Apa hukum tabarruk dengan peninggalan/atsar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ?

Kita katakan : jika tabarruk dengan sebagian jasad Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam maka diperbolehkan dan disyariatkan. Namun jika tabarruknya dengan selain jasad Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam maka tidak diperbolehkan dan tidak disyariatkan.

Apakah disyariatkan mentahnik bayi dengan mengambil kurma dan memasukkannya ke mulut bayi ?

Kita katakan : tidak disyariatkan melakukan perbuatan tersebut. Karena Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam berbarakah berdasarkan dalil, oleh karena itu para sahabat bertabarruk dengan rambut dan keringat beliau. Adapun kita, mana dalil yang menunjukkan bahwa kita seperti sifat Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam dalam barakah ? Oleh karena itu perbuatan tersebut (mentahnik bayi) tidak dilakukan oleh Abu Bakar, Umar dan Utsman. Maka hal tersebut menunjukkan bahwa tahnik adalah kekhususan Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam dan tidak disyariatkan bagi kita untuk melakukan perbuatan tersebut, karena kita tidak menetapkan barakah pada sesuatu kecuali berdasarkan dalil syar’i.

(Sumber : Syarah Kitaab Qawaaid Al Ushuul wal Mawaaqid Al Ushuul, hal. : 137, Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy Syistri hafidzahullah)

Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s