Pembagian Qadha’ Shalat

Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah menjelaskan tentang pembagian qadha’ dalam shalat ada empat macam :

Pertama : shalat yang di qadha’ sebagaimana sifat (tata-cara)nya, jika telah lewat waktunya setelah berlalunya udzur syar’i. Contohnya adalah tertinggal shalat lima waktu, maka Engkau mengqadha’nya setelah berlalunya udzur. Jika udzurnya tidur, maka Engkau mengqadha’nya setelah Engkau bangun dari tidur. Jika udzurnya lupa, maka Engkau qadha’ setelah Engkau ingat.

Kedua : Shalat yang tidak di qadha’ jika telah berlalu waktunya, seperti shalat jum’at. Jika waktu shalat jum’at sudah habis sebelum orang-orang melaksanakannya maka mereka tidak mengqadha’nya, namun mereka shalat dzuhur. Jika seseorang ketinggalan jama’ah shalat jum’at maka dia juga tidak mengqadha’nya, namun dia menggantinya dengan shalat dzuhur.

Ketiga : Shalat yang tidak diqadha’ jika sudah lewat waktunya kecuali pada waktu yang sama di hari berikutnya. Ini adalah shalat Ie’d. Ia tidak diqadha’ pada hari tersebut, namun diqadha’ pada waktu yang sama pada keesokan harinya.

Keempat : Shalat yang tidak diqadha’ sama sekali, seperti shalat kusuf. Seandainya tidak dilaksanakan kecuali setelah hilangnya gerhana maka tidak di qadha’. Dari sini kita katakan : Semua shalat yang memiliki sebab jika sudah hilang sebabnya maka tidak diqadha’.

(Sumber : الشرح الممتع على زاد المستقنع , jilid 5, hal. : 120-121)

Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s