Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, dia berkata : Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Janganlah salah seorang diantara kalian berpuasa pada hari jum’at, kecuali jika dia berpuasa pada satu hari sebelumnya (kamis-pen-) atau satu hari setelahnya (sabtu-pen-).” (HR. Bukahri dan Muslim)
Syaikh Sa’ad bin Nashir bin Abdul Aziz As Syitsri hafidzahullah ketika menjelaskan hadits ini berkata :
Diantara faedah yang terkandung dalam hadits ini adalah larangan puasa pada hari jum’at, dan dzahir larangan menunjukkan haram dan rusak, sebagimana telah berlalu penjelasannya.
Hadits ini mengkhususkan hadits sebelumnya yaitu bahwa maksud larangan puasa pada hari jum’at adalah puasa pada hari jum’at saja, tanpa puasa pada satu hari sebelumnya atau satu hari sesudahnya.
Hadits ini menunjukkan akan bolehnya puasa sunnah dua hari, yaitu kamis dan jum’at. Hal tersebut tidak masalah karena puasa pada hari jum’at dan satu hari sebelumnya.
Hadits ini menunjukkan bolehnya puasa pada hari jum’at dan sabtu karena berarti puasa pada hari jum’at dan satu hari sesudahnya.
Hadits ini juga dalil atas tidak benarnya orang yang berpendapat : bahwa puasa sunnah pada hari sabtu tidak boleh, meskipun disertai dengan puasa satu hari sebelumnya dan satu hari sesudahnya. Karena dalam hadits ini terdapat petunjuk untuk berpuasa pada hari jum’at dan sabtu. Maka hal ini menunjukkan akan disyariatkannya hal tersebut.
Sumber : Syarah Umdatul Ahkam Syaikh Sa’ad bin Nashir bin Abdul Aziz As Syitsri hafidzahullah, hal. : 428