Syaikh Abu Abdurrahman Muqbil bin Hadi Al Wadi’i rahimahullah ditanya :
Sebagian ikhwah mengingkari orang yang shalat tanpa memakai imamah, apa dalil yang melarangnya, dan memakai imamah itu sunnah atau bukan ?
Imamah adalah adat orang Arab yang ditetapkan Islam. Adapun tantang hukum memakai imamah apakah sampai dalam kategori sunnah, maka memakainya tidak sampai dalam kategori sunnah. Ia dianggap sebagai adat. Namun jika Engkau niatkan untuk mencontoh Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam maka Engkau akan mendapatkan pahala karena sebab mencontoh Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Sedangkan shalat tanpa imamah maka tetap sah. Dan tidak selayaknya mengingkari seseorang yang shalat tanpa mengenakan imamah. Tidak boleh mengingkari seseorang kecuali berdasarkan dalil dari Kitabullah dan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Yang aku nasehatkan adalah memakai imamah dalam shalat dan selainnya. Akan tetapi jika seseorang keluar dalam keadaan kepala terbuka (tidak memakai imamah) maka tidak kita ingkari dan tidak kita katakana bahwa shalatnya batal.
Sumber : تحفة المجيب على أسئلة الحاضر والغريب hal. : 138