Hukum Shalat Memakai Imamah

Syaikh Abu Abdurrahman Muqbil bin Hadi Al Wadi’i rahimahullah ditanya :

shalat dengan imamah1

Sebagian ikhwah mengingkari orang yang shalat tanpa memakai imamah, apa dalil yang melarangnya, dan memakai imamah itu sunnah atau bukan ?

shalat dengan imamah2

Imamah adalah adat orang Arab yang ditetapkan Islam. Adapun tantang hukum memakai imamah apakah sampai dalam kategori sunnah, maka memakainya tidak sampai dalam kategori sunnah. Ia dianggap sebagai adat. Namun jika Engkau niatkan untuk mencontoh Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam maka Engkau akan mendapatkan pahala karena sebab mencontoh Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam.

shalat dengan imamah3

Sedangkan shalat tanpa imamah maka tetap sah. Dan tidak selayaknya mengingkari seseorang yang shalat tanpa mengenakan imamah. Tidak boleh mengingkari seseorang kecuali berdasarkan dalil dari Kitabullah dan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Yang aku nasehatkan adalah memakai imamah dalam shalat dan selainnya. Akan tetapi jika seseorang keluar dalam keadaan kepala terbuka (tidak memakai imamah) maka tidak kita ingkari dan tidak kita katakana bahwa shalatnya batal.

Sumber : تحفة المجيب على أسئلة الحاضر والغريب hal. : 138

Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s