Nikah Lagi Karena Lama Ditinggal Suami

Faedah

1a

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah ditanya tentang seorang laki-laki yang meninggalkan istrinya selama enam tahun serta tidak meninggalkan nafkah padanya. Kemudian istrinya nikah dengan laki-laki lain, dan laki-laki tersebut telah menjima’inya lalu datanglah suaminya.

1b

Beliau rahimahullah menjawab : Jika nikah yang pertama dibatalkan karena suaminya tidak menafkahinya dan telah selesai masa iddahnya lalu wanita tersebut nikah yang kedua, maka nikahnya sah. Namun jika nikah keduanya itu sebelum membatalkan nikah pertamanya maka nikah keduanya batil.

Sumber : Taudhiih Al Ahkaam, jilid : 5, hal. 76

Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s