Faedah
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah ditanya tentang seorang laki-laki yang meninggalkan istrinya selama enam tahun serta tidak meninggalkan nafkah padanya. Kemudian istrinya nikah dengan laki-laki lain, dan laki-laki tersebut telah menjima’inya lalu datanglah suaminya.
Beliau rahimahullah menjawab : Jika nikah yang pertama dibatalkan karena suaminya tidak menafkahinya dan telah selesai masa iddahnya lalu wanita tersebut nikah yang kedua, maka nikahnya sah. Namun jika nikah keduanya itu sebelum membatalkan nikah pertamanya maka nikah keduanya batil.
Sumber : Taudhiih Al Ahkaam, jilid : 5, hal. 76