Fawaaid Hadits Perintah Bersiwak

hadits perintah siwak

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda : “Seandainya tidak memberatkan atas umatku, sungguh aku perintahkan mereka bersiwak bersama setiap kali wudhu.” Dikeluarkan oleh Malik, Ahmad, An Nasaai, dan dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah, disebutkan pula oleh Bukhari secara muallaq.

Faedah-faedah yang dapat diambil dari hadits diatas :

Pertama : sangat dianjurkan bersiwak setiap kali berwudhu, dan pahalanya hampir sama dengan pahala ibadah wajib.

Kedua : bersiwak setiap kali wudhu dan ibadah lainnya hukumnya tidak wajib. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mencegah kewajiban siwak ini kepada umatnya karena khawatir memberatkan mereka.

Ketiga : Sesungguhnya yang memalingkan perintah akan wajibnya siwak ini adalah khawatir tidak mampu dilakukan, sehingga orang yang tidak mengerjakannya berdosa.

Keempat : hadits yang mulia ini termasuk salah satu dalil dari kaedah besar

المشقة تجلب التيسير

“Kesulitan akan membawa kepada kemudahan.”

Maka khawatir menyusahkan sebagai sebab tidak diwajibkannya siwak.

Kelima : mayoritas sebab ibadah yang ditinggalkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah karena khawatir diwajibkan. Seperti shalat tarawih ketika Ramadhan secara berjama’ah, siwak, dan mengakhirkan shalat isya’ kepada waktu utama. Semua itu disebabkan karena memberatkan umatnya dan sebagai bentuk kasih sayang terhadap mereka. Ini termasuk akhlak mulia Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang disifati oleh Allah ta’ala :

لقد جاءكم رسول من أنفسكم عزيز عليه ما عنتم حريص عليكم بالمؤمنين رءوف رحيم

“Sesungguhnya telah datang kepada kalian seorang rasul dari kaum kalian sendiri, berat terasa olehnya penderitaan kalian, sangat menginginkan (keimanan dan keselamatan) bagi kalian, amat belas kasihan lagi penyayang terhadap orang-orang mu’min.” [At Taubah : 128]

Keenam : keluasan syariat Islam ini dan kemudahannya untuk manusia yang lemah. Allah ta’ala berfirman :

يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” [Al Baqarah: 185]

وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ

Dia telah memilih kamu dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.” [Al Hajj: 78]

Ketujuh : hadits yang agung ini sebagai dalil dari kaedah syar’iyah :

درء المفاسد مقدم على جلب المصالح

“Mencegah kerusakan lebih didahulukan daripada meraih kemaslahatan.”

Maka bahaya terjatuh kedalam dosa karena meninggalkan kewajiban lebih didahulukan daripada mashlahat wajibnya siwak setiap kali wudhu.

Kedelapan : kandungan hadits ini menunjukkan ditentukannya waktu siwak dalam wudhu dan saat kumur-kumur.

Kesembilan : hadits ini menunjukkan atas kaedah ushuliyah :

أن الأمر المطلق يفيد الوجوب

“Sesungguhnya perintah secara mutlak memberikan faedah wajib.”

Sisi pendalilannya adalah : seandainya perintah hanya memberikan faedah mustahab/anjuran, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak akan menghalangi perintah bersiwak. Inilah yang telah difahami oleh para sahabat dan ulama’ bahwa perintah secara mutlak tanpa ada indikasi yang memalingkan kepada hukum lain memberikan faedah wajib.

Kesepuluh : jika ada pertentangan antara dalil syar’i antara wajib dan mustahab atau antara haram dan makruh dan tidak ada dalil jelas tentangnya. Maka syariat memberikan kemudakan bagi manusia, yaitu dengan memilih yang lebih mudah dari dua perkara tersebut. Hal ini lebih mendekati kebenaran dan lebih kuat. Sebagaimana dalam shahihain :

أنه صلى الله عليه وسلم ما خير بين أمرين إلا اختار أيسرهما

“Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah diminta untuk memilih dua perkara (yang tidak ada dosa didalamnya) kecuali akan memilih perkara yang lebih mudah diantara keduanya.”

 

Sumber : diringkas dan diterjemahkan dari توضيح الأحكام من بلوغ المرام jilid 1, hal. : 196-197

Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s