Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata : Rasululullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Janganlah kalian mendahului Ramadhan dengan berpuasa satu atau dua hari sebelumnya, kecuali seseorang yang sudah terbiasa berpuasa (sunnah) maka hendaknya dia berpuasa.” HR. Bukhari dan Muslim
Faedah-faedah hadits diatas :
- Larangan mendahului puasa Ramadahan dengan melaksanakan puasa satu atau dua hari sebelumnya. Maksudnya adalah dilarang berpuasa pada tanggal 29 dan 30 Sya’ban.
- Sebagian ulama’ berpendapat akan haramnya berpuasa satu atau dua hari sebelum Ramadhan berdasarkan dzahir hadits diatas. Namun sebagian ulama’ lainnya mengatakan bahwa larangan diatas tidak menunjukkan keharaman namun hanya makruh. Dan dzahir hadits lebih mengutakan pendapat ulama’ yang pertama.
- Hadits ini menunjukkan bahwa orang yang sudah terbisa melaksanakan puasa sunnah boleh berpuasa pada hari tersebut. Seperti orang yang sudah terbiasa puasa senin kamis dan bertepatan dengan tanggal 29 atau 30 Sya’ban.
- Sabda Nabi فليصمه (hendaknya dia berpuasa) adalah fi’il mudhari’ yang didahului oleh lam amr. Perintah disini datang setelah adanya larangan maka ini menunjukkan mustahab/anjuran.
- Hadits ini menunjukkan disyariatkan bagi seseorang untuk terus merutinkan ibadah dan ketaatan walapun disana ada sebagian rintangan dan halangan.
- Hadits ini menunjukkan kuatnya larangan puasa pada hari yang diragukan/syak. Dzahir hadits menunjukkan demikian meskipun cuaca langit ketika itu cerah atau mendung. Karena hadits diatas tidak membedakan diantara dua keadaan tersebut.
Sumber : Syarah Umdhatul Ahkam, karya Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy Syatri hafidzahullah, hal. 389.