Hadits Pengiriman Muadz bin Jabal رضي الله عنه ke Yaman (2)

Lanjutan Faedah-Faedah Hadits :

11. Hendaknya seorang pemimpin mendakwahi orang kafir terlebih dahulu sebelum memeranginya. Oleh karena itu Nabi صلى الله عليه و سلم mengutus Muadz bin Jabal رضي الله عنه ke Yaman (untuk berdakwah).

12. Keagungan kedudukan shalat, karena shalat merupakan rukun islam yang kedua setelah syahadatain.

13. Besarnya kedudukan zakat, karena Nabi صلى الله عليه و سلم menyebutkan zakat bergandengan langsung setelah shalat. Demikian juga Alloh ta’ala menggandengkan penyebutan shalat dan zakat di dalam Al Qur’an dalam 83 ayat.

14. Sebagain ulama’ berdalil dengan hadits ini bahwa tidak diperbolehkan memindah zakat dari satu daerah ke daerah lain. Akan tetapi zakat itu diambil dari setiap orang kaya yang ada pada daerah tersebut dan zakat tadi juga diberikan kepada fakir-miskin daerah tersebut. Berdasarkan perkataan Nabi فأعلمهم أن الله افترض عليهم صدقة تؤخذ من أغنيائهم فترد في فقرائهم. Bahkan pendapat yang terkenal dikalangkan madzab hanabilah adalah haram hukumnya memberikan zakat (daerah itu) kepada musafir yang sedang mengalami kekurangan. Akan tetapi jika diberikan kepada selain musafir yang sedang kekurangan hukumnya boleh.

Pendapat kedua : Tidak mengapa memindahkan zakat dari satu daerah ke daerah lain.

Pendapat ketiga : Zakat tersebut tidak dipindah kecuali jika ada maslahat.

Seperti memindah zakat untuk para mujahidin, untuk daerah lain yang dekat dengan daerahnya atau untuk para penuntut ilmu. Ini adalah pendapat yang lebih mendekati kebenaran, yaitu boleh memindahkan zakat (ke daerah lain) jika dipandang ada maslahatnya. Akan tetapi jika memang memindahkannya tanpa ada maslahat maka tidaklah dihukumi haram, hanya saja perbuatan ini menyelisihi yang lebih utama.

15. Seorang pemimpin (penguasa) memiliki hak untuk mengambil zakat. (Oleh karena itu) para ulama’ berkata : dianjurkan bagi penguasa untuk mengirim utusan untuk mengumpulkan zakat mal yang dzohir (nampak) yaitu berupa biji-bijian, buah-buahan, dan hewan ternak. Demikian juga untuk harta yang berupa surat berharga atau yang semisalnya, surat perdagangan dan seterusnya. Maka dianjurkan bagi penguasa untuk mengirim utusan untuk mengambil zakat mal yang tampak.

16. Tidak mengapa memberikan zakat hanya untuk satu golongan yang berhak menerima zakat dan tidak ada kewajiban memberikan zakat untuk delapan golongan (semuanya).

Hal ini diambil dari sabda Nabi صلى الله عليه و سلم

تؤخذ من أغنيائهم فترد في فقرائهم

Ini merupakan pendapat mayoritas (jumhur) ulama’ yaitu Imam Malik, Abu Hanifah dan Imam Ahmad. Maka seseorang boleh mengeluarkan zakat untuk orang fakir saja atau orang miskin saja atau ibnu sabil saja. Tidak harus memberikan zakat rata untuk delapan golongan yang berhak menerima zakat. Sedangkan Imam Syafi’i berpendapat bahwa zakat diberikan kepada delapan golongan yang berhak menerima zakat. Dan pendapat yang kuat adalah pendapat jumhur ulama’ sedangkan perkataan Imam Syafi’i (dalam masalah ini) kurang kuat.

17. Wajib mengeluarkan zakat dari harta anak kecil atau orang yang gila.

Tidaklah kita katakan wajib zakat bagi anak kecil dan orang gila, ini merupakan ungkapan yang tidak tepat. Karena anak kecil dan orang gila tidak dituntut (untuk mengeluarkan zakat) akan tetapi kita katakan wajibnya zakat untuk harta anak kecil dan orang gila. Karena yang mempunyai kewajiban untuk mengeluarkan zakat adalah wali mereka. Oleh karena itu Nabi صلى الله عليه و سلم bersabdaفأعلمهم أن الله افترض عليهم صدقة

Para ulama berkata : hadits ini mencakup anak kecil dan orang gila , Ini merupakan pendapat jumhur ulama’ yang menyatakan wajibnya mengeluarkan zakat untuk harta anak kecil dan orang gila. Berbeda dengan pendapatnya Imam Abu Hanifah, beliau berpendapat bahwa mengeluarkan zakat itu wajib bagi harta anak kecil dan orang gila kecuali hasil pertanian dan buah-buahan. Sedangkan harta yang selain keduanya wajib dikeluarkan zakatnya. Yang benar bahwa kewajiban zakat untuk harta anak kecil dan orang gila ini mutlak (tidak ada pengecualian).

18. Sabda Beliau صلى الله عليه و سلم فإياك و كرائم أموالهم

Ini menunjukkan bahwa tidak boleh bagi orang yang ditugasi untuk mengambil zakat

untuk mengambil harta yang paling berharga. Hanya saja yang wajib bagi seseorang adalah mengeluarkan (zakat) dari harta yang pertengahan, bukan dari harta yang rendah nilainya atau harta yang paling berharga. Meskipun mengeluarkan zakat dengan harta yang paling berharga (yang dia cintai) lebih utama tetapi hal itu bukan suatu keharusan.

19. Besarnya (bahaya) kedzoliman berdasarkan sabda Nabi صلى الله عليه و سلم

واتق دعوة المظلوم فإنه ليس بينها و بين الله حجاب

Alloh ta’ala mengharamkan kedzoliman bagi diri-Nya sendiri sebagaimana dalam hadits

يا عبادي إني حرمت الظلم على نفسي و جعلته بينكم محرما فلا تظالموا (رواه البخاري)

Sebagian orang berkeyakinan bahwa yang namanya kedzoliman adalah mengambil harta orang lain saja, dan ini merupakan kesalahan. Padahal mengadu domba (namimah) dan menggunjing (ghibah) merupakan kedzoliman. Karena ghibah dan namimah merupakan kedzoliman maka termasuk dosa besar. Syaikul Islam Ibnu Taimiyah berkata :

إن الله لينصر الدولة العادلة ولو كانت كافرة و إن الله ليذل الدولة الظالمة ولو كانت مسلمة

“ Sungguh Alloh akan menolong negara yang adil meskipun negara kafir dan sungguh Alloh tidak akan menolong negara yang dzolim meskipun negara muslim”

Karena kedzoliman merupakan kegelapan pada hari kiamat. Maka wajib bagi setiap orang untuk bertakwa kepada Alloh ta’ala dan hendaknya dia menjauhi kedzoliman semampu dia. Merupakan sesuatu yang sudah diketahui bahwa hak-hak seorang hamba dibangun di atas sikap saling memberi maaf. Akan datang seseorang pada hari kiamat dengan amal yang sangat banyak seperti gunung Tihamah. Sebagaimana sabda Nabi صلى الله عليه و سلم tentang orang yang merugi pada hari kiamat. Beliau صلى الله عليه و سلم bersabda yang artinya Apakah kalian tahu siapa orang yang merugi (muflis) itu?” Para sahabat yang ditanya menjawab, “Orang yang bangkrut itu adalah yang tidak memiliki uang dan kekayaan”. Rosulullah menanggapi, “Seorang yang muflis dari umatku ialah yang mempunyai simpanan pahala shalat, puasa, dan zakat namun ia telah menghina seseorang, memberi tuduhan kepada orang lain, mengambil harta bukan miliknya pernah membunuh, dan memukul si ini dan itu. Ia akan disidangkan di hadapan peradilan Alloh, dan diberi hukuman sepadan dengan kesalahannya, yang mengurangi kebiujakan-kebijakannya. Apabila kebajikan-kebajikannya dikurangi sampai habis sebelum dapat menutup dan melunasi kesalahan-kesalahan yang ia lakukan, kesalahan-kesalahan orang lain ditimpakan kepadanya, sehingga ia dimasukan ke neraka”.

Kita meminta keselamatan kepada Alloh ta’ala.

Sudah kita ketahui bahwa diantara syarat taubat jika terkait dengan hak sesama hamba adalah saling memberi maaf (udzur). Maka seorang muslim diterima udzurnya. Sebagaimana perkataan Kholid Al Barmaky ketika dia hidup bersama orang tuanya di kerajaan yang besar  maka manusia berbalik (tidak ta’at) kepada mereka berdua sehingga mereka jadi dipenjara. Kholid berkata kepada bapaknya “ Wahai bapakku apakah yang telah menimpa kita ? ” Bapaknya berkata “ Wahai anakku hati-hatilah terhadap do’anya orang yang didzolimi. Engkau berjalan di malam hari dan kita dalam keadaan lalai terhadap hal ini padahal Alloh ta’ala tidak akan lalai terhadap perbuatan ini.

20. Bolehnya mendo’akan (kejelekan yang sesuai dengan perbuatan) orang yang dzolim.

Oleh karena itu Nabi صلى الله عليه و سلم menjelaskan bahwa doa orang terdzolimi adalah doa mustajab. Maka ini menunjukkan bahwa mendoakan (kejelekan sekadar kedzoliman) bagi orang yang dzolim boleh. Karena seandainya perbuatan ini tidak diperbolehkan bagaiman mungkin doa orang yang terdzolimi dikabulkan (Alloh ta’ala). Oleh karena itu Nabi صلى الله عليه و سلم bersabda :

لايزال يستجاب للعبد ما لم يدع بإثم أو قطيعة رحم (رواه مسلم)

“ Doa hamba akan senantiasa dikabulkan Alloh selama dia tidak berdoa untuk berbuat dosa atau memutuskan silaturrahmi”. [HR Muslim]

Seandainya orang yang didzolimi berdoa sesuatu yang mengadung dosa niscaya Alloh tidak akan mengabulkannya. Di dalam hadits ini Nabi bersabda واتق دعوة المظلوم فإنه ليس بينها و بين الله حجاب , akan tetapi apakah orang yang terdzolimi boleh berdoa (kejelekan yang setimpal) kepada orang yang telah berbuat dzolim ? jawabannya Boleh.

Akan tetapi yang lebih utama berdoa atau tidak berdoa ?

Dalam permasalahan ini ada khilaf diantara para ulama’

Pendapat pertama : yang lebih utama adalah tidak mendoakan kejelekan kepada orang yang telah berbuat dzolim. Ini adalah pendapatnya Imam Ahmad rohimahulloh.

Pendapat kedua : Ada perincian dalam perkara ini.

Mereka mengatakan “ Jika kedzoliman orang yang berbuat dzolim itu bersifat umum (untuk banyak orang) maka yang lebih utama mendoakan kejelekan kepadanya. Akan tetapi jika hanya khusus pada satu orang dan boleh jadi orang yang dzolim tadi menesali perbuatannya maka orang yang dzolim tadi dimaafkan. Maka yang lebih utama bagi seseorang yang terdzolimi tidak berdoa kejelekan kepadanya. Inilah pendapat yang lebih dekat pada kebenaran. Oleh karena itu ketika terlihat Imam Ahmad dalam keadaan menangis, dikatakan kepada beliau –rohimahulloh- mengapa menangis. Beliau menjawab sesungguhnya aku ingat kepada keadaan orang yang telah mencambukku. Maka demi Alloh tidaklah aku sujud dalam shalat di malam hari kecuali aku berdoa kepada Alloh untuknya (supaya Alloh memaafkan orang yang telah mencambuk beliau)

Hendaknya setiap orang berusaha mencoba sekuat tenaga untuk menahan jiwanya (untuk tidak berdoa kejelekan pada orang telah mendzolimi dirinya sendiri), karena perkara ini tidaklah mudah. Jika seseorang mempunyai hak kepada orang lain hendaknya dia tetap berhenti dalam batasan dan aturan Alloh ta’ala. Seandainya dia punya hak (untuk membalas kejelekan orang lain) maka bisa jadi menimbulkan permusuhan, dan perhitungan perkara ini tidaklah ringan, ini merupakan perkara tang sulit dan berat.

21. Keutamaan bertahap ketika memberi pelajaran, mendidik dan berdakwah.

Oleh karena itu Nabi berkata فادعهم إلى شهادة أن لا إله إلا الله و أني رسول الله, فإن هم أطاعوا لذلك. Ini menunjukkan keutamaan bertahap dalam pelajaran, pendidikan dan dakwah. Bahkan bayak dari syariat islam yang turun secara bertahap seperti puasa sebanyak tiga tahapan, zakat ada dua tahapan dan haramnya khomr ada tiga tahapan.

22. Sabda beliau واتق دعوة المظلوم فإنه ليس بينها و بين الله حجاب

Menunjukkan bahwa doa orang yang terdzolimi mustajab dan didengar oleh Alloh, sama saja apakah dia orang muslim maupun kafir.

23. Hadits ini juga menunjukkan bahwa terkadang maksud dari shodaqoh adalah zakat.

Wallohua’lam.

1 comments

  1. Terima kasih atas ilmunya, semoga bermanfaat, dan semoga pula Alloh selalu melindungi Saudaraku serta selalu melimpahkan kebaikan kepada Saudaraku, Amin

Tinggalkan komentar